INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 420/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.RAKA CHANDRADITYA 2.RONA ROBERTY NAILUS SHOFY |
KARTUJI, S.I.P selaku Direktur Utama (Head Development) CV. ARTLAND BANGUN SEMESTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 420/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PARA PENGGUGAT.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 039/SPK/ABS/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT I dengan TERGUGAT mengenai pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Milik PARA PENGGUGAT yang beralamat di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Paris B Blok B7-26, Kabupaten Sidoarjo.
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Addendum secara lisan mengenai Pekerjaan Tambahan Interior yang berdasarkan Surat Skema Pembayaran yang dibuat oleh TERGUGAT atas Pekerjaan Interior tertanggal 22 Januari 2026.
5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Pembayaran Lunas sebesar Rp. 817.559.500,- (delapan ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 039/SPK/ABS/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Pembayaran sebesar Rp. 99.270.000,- (sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan addendum secara lisan dan Surat Skema Pembayaran yang di buat oleh TERGUGAT atas Pekerjaan Interior tertanggal 22 Januari 2026, dengan total selurunya yang dibayarkan yang dilakukan PENGGUGAT I kepada TERGUGAT sebesar Rp.916.829.500,- (sembilan ratus enam belas juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Kerugian PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut:
• Kerugian Materiil
? Kerugian sisa pekerjaan yang belum diselesaikan yaitu:
1) Pekerjaan Pada Lantai 1 (satu)
- Pasang Granit;
- Pasang Sanitair dan Mekanikal;
- Pasang Elektrikal;
- Pasang Tandon air;
- Finishing.
Total biaya penyelesaian Pekerjaan Lantai 1 sebesar Rp. 144.941.750,- (seratus empat puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
2) Pekerjaan Lantai Lantai 2 (dua)
- Pasang Granit;
- Pasang Pintu dan Jendela;
- Pasang Sanitair dan Mekanikal;
- Pasang Elektrikal;
- Tandon air atas;
- Finishing.
Total biaya penyelesaian Pekerjaan Lantai 1 sebesar Rp. 90.672.000,- (Sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
3) Pekerjaan Atap dan Fasad sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
4) Pekerjaan Ralling Tangga dan Balkon sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Sehingga total kerugian pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar Rp. 248.013.750,- (dua ratus empat puluh delapan juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
? Kerugian biaya sewa tempat tinggal sementara di daerah Puri Surya Jaya, Taman Athena, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) akibat rumah PARA PENGGUGAT belum dapat dihuni karena pekerjaan pembangunan dan renovasi belum diselesaikan oleh TERGUGAT
Dengan demikian Total kerugian Materiil sebesar Rp. 328.013.750 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
• Kerugian Immateriil
- PENGGUGAT I terpaksa menunda keberangkatan untuk kembali bekerja di Saudi Arabia selama kurang lebih 2 (dua) bulan, yaitu sejak tanggal 12 Juni 2026 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2026, seharusnya diperoleh selama periode tersebut sebesar SAR 14.520,00 (Empat Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Riyal Saudi) per tanggal 30 Juni 2026, dengan nilai tukar 1 (satu) SAR sebesar Rp.4.818,- (empat ribu delapan ratus delapan belas rupiah).Maka total nilai kehilangan penghasilan PENGGUGAT I adalah sebesar Rp. 69.953.875,- (enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Sehingga Total Kerugian PARA PENGGUGAT selurunya baik secara materiil maupun immateriil adalah sebesar Rp. 397.967.625,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan bergerak milik TERGUGAT, termasuk:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Putri Juanda Blok C-14 Nomor 14, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
serta menyatakan bahwa harta benda tersebut dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum guna memenuhi hak-hak PENGGUGAT berdasarkan putusan perkara ini.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari apabila TERGUGAT tidak mentaati isi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun masih terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
