INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 286/Pdt.G/2025/PN Sda | NUR GHOZALI | 1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk Cabang Sidoarjo 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cq Departemen Kementerian keuangan Republik Indonesia | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 286/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar; 3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I sebesar Rp. 470.340,000,- (Empat ratus tujuh puluh juta  tiga ratus empat puluh ribu rupiah); 4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada Penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur; 5. Menyatakan bahwa masa pinjaman penggugat belum jatuh tempo waktunya; 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II; 7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai  Penggugat  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex oequ oet bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	