INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 61/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.Jazilatur Rosyidah 2.Hj. Choiria |
2.H. Rusman 3.Saiful Munir |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I adalah pembeli yang tidak beritikad baik dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan cacat formil dan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor : 670/2013 tertanggal 21-05-2013 yang diterbitkan Tergugat II.
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No: 12.10.11.02.1.00082/Sedenganmijen seluas 653 M2 dengan Nomor Induk Bidang 12.10.11.02.00143 atas nama H. Rusman (Tergugat I) yang diterbitkan BPN Sidoarjo (Turut Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa kepada Turut Tergugat II tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan segala bentuk hak tanggungan atas objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan objek sengketa yang berasal dari hak Para Penggugat, terletak di Jl. Ngaglik RT. 001, RW. 001, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatat di kantor ATR/BPN Sidoarjo (Turut Tergugat I) Sertipikat Hak Milik No: 12.10.11.02.1.00082/Sedenganmijen seluas 653 M2 dengan Nomor Induk Bidang 12.10.11.02.00143 atas nama H. Rusman (Tergugat I) yang berasal dari hak Para Penggugat.
9. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan sita jaminan atas objek sengketa tersebut.
10. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul secara bersamaan dalam perkara ini.
11. Menetapkan Putusan ini tetap dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
V. SUBSIDER………………………………… :
Dalam Pengadilan Negeri Sidoarjo, Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
