Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2026/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. MOCH. ANDRILIO JANJANG PRAYOGA Bin MAD QODIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2624/M.5.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ANDRILIO JANJANG PRAYOGA Bin MAD QODIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MOCH. ANDRILIO JANJANG PRAYOGA Bin MAD QODIM pada hari Rabu, 25 Maret 2026, sekira 04.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, Di pinggir jalan depan jembatan Ds. Ciro Kec. Bolongbendo Kab. Sidoarjo (tepatnya depan warung) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa, saksi LAILATUL MAB'RUROH als. ELLA, saksi MUHAMMAD FERDIAN, sdr. ADIT, dan saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY sedang dalam perjalanan pulang rumah sdr. ADIT di alamat Dsn. Kedung Mojo Kidul Ds. Kedung Sukodani ke arah selatan menuju jalan raya. Saksi MUHAMMAD FERDIAN mengendarai sepeda motornya sendiri, Terdakwa membonceng saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY, dan sdr. ADIT membonceng saksi LAILATUL MAB'RUROH als. ELLA.
  • Bahwa pada saat perjalanan pulang tersebut, Terdakwa dan saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY berhenti di pinggir jalan raya depan jembatan Ciro Ds. Bakung temenggungan, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo (tepatnya di depan warung). Terdakwa turun dari kendaraannya dan berbicara dengan saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY untuk tidak mendekati saksi LAILATUL MAB'RUROH als. ELLA yang merupakan mantan istri Terdakwa dan mengingatkan bahwa saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY juga sudah mempunyai istri, tetapi saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY tidak mau menuruti perkataan Terdakwa tersebut. Kemudian, ketika sdr. ADIT dan saksi LAILATUL MAB'RUROH als. ELLA datang dari belakang, Terdakwa mendorong saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY menggunakan kedua tangan sehingga korban terdorong turun ke belakang dari sepeda motor.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mendekat lalu memegang kerah kaos saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY menggunakan tangan kiri, lalu memukul menggunakan tangan kanan dengan mengepal lalu diayunkan dengan kekuatan penuh dari belakang ke arah depan sekali mengenai wajah saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY, tepatnya mengenai bawah mata sebelah kanan. Setelah itu saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY melindungi kepala nya dengan cara kedua tangannya dengan sedikit menunduk kebawah, tetapi Terdakwa melanjutkan memukul saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY menggunakan tangan kanan yang mengepal lalu diayunkan dengan kekuatan penuh dari bawah ke arah atas kurang lebih 5 (lima) kali. Setelahnya datang saksi MUHAMAD FERDIAN yang mencoba melerai, tetapi Terdakwa tidak menghiraukan dan masih tetap memegang kerah baju saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY menggunakan tangan kiri lalu melanjutkan memukul menggunakan tangan kanan mengepal dari bawah ke arah atas kurang lebih 5 (lima) kali hingga datang sdr. ADIT untuk ikut melerai terdakwa serta saksi LAILATUL MAB'RUROH als. ELLA memeluk dan menarik Terdakwa ke arah belakang. Selanjutnya Terdakwa melihat saksi ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY diantar pulang oleh sdr. ADIT.
  • Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7/842/438.5.2.2.16/2026 tanggal 04 April 2026 dari Puskesmas Balongbendo dan ditanda tangani oleh dr. Brilianti Dwi Wulandari yang pada hasil kesimpulan terhadap korban ZIDANE FAHMI AL FAHROBBY, yaitu didapatkan luka memar di pipi kanan dan luka lecet di bibir atas akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya