Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2026/PN Sda ASERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASERI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Bahwa pemohon bernama ASERI dilahirkan di Sidoarjo pada tanggal 22 Januari 1971 dengan nama orang tua laki-laki SARMAN dan orang tua perempuan MUSYAWAROH sesuai dengan Akta Kelahiran nomor: 033347/DSP/1999 tertanggal 22 Maret 1999 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
2. Bahwa pemohon telah terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor  3515072201710006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 18 April 2022 bernama ASERI;
3. Bahwa pemohon telah terdaftar di Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3515072701096265 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 07 Maret 2018 bernama ASERI;
4. Bahwa Pemohon telah terdahtar di Kutipan Akta Nikah Nomor 153/08/VI/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Candi pada Tanggal 19 Juni 1999 bernama ASERI;
5. Bahwa didalam beberapa dokumen pemohon yang lain terdapat nama-nama berbeda seperti:
a. Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor : 015686/2003 tertanggal 19 November 2003 dengan nama MOCHAMMAD ASERI yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Kota Besar Malang;
6. Bahwa oleh karena adanya perbedaan nama Pemohon dibeberapa dokumen Pemohon, Pemohon memohon Penetapan Kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A untuk menetapkan nama Pemohon yang sebenarnya adalah sebagai MOCHAMMAD ASERI sebagaimana yang telah sesuai dengan dokumen di Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 015686/2003 tertanggal 19 November 2003;
7. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dalam Pasal 52 yang berbunyi: Yang mewajibkan adanya Penetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon;
8. Bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan penetapan nama  kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menetapakan nama Pemohon yang semula dari nama ASERI sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor: 033347/DSP/1999, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3515072701096265, Kutipan Akta Nikah Nomor 153/08/VI/1999, menjadi MOCHAMMAD ASERI sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor Nomor: 015686/2003 tertanggal 19 November 2003.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak