INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 386/Pdt.P/2026/PN Sda | DEWI SEKAR NAUMI LIMORITA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 386/Pdt.P/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan nama yang tertulis dan dibaca DEWI SEKAR NAUMI dan/atau nama yang tertulis dan dibaca DEWI SEKAR NAUMI LIMORITA dalam dokumen-dokumen administrasi kependudukan, termasuk Paspor, maupun seluruh dokumen-dokumen tertulis yang relevan lainnya, adalah orang yang sama.
3. Menetapkan nama PEMOHON yang tercantum dalam:
a. Nama DEWI SEKAR NAUMI yang tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor E3843804 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia;
b. Nama DEWI SEKAR NAUMI LIMORITA yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3515135201770001 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
c. Nama DEWI SEKAR NAUMI LIMORITA yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3515132501098229 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
d. Nama DEWI SEKAR NAUMI LIMORITA yang tercantum dalam Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) tertanggal 7 Nopember 1997 yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI cq Direktorat Jenderal Hukum dan Per-undang2-an Ub. Direktur Direktorat Tatanegara dan Hukum Internasional.
e. Nama DEWI SEKAR NAUMI sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 168/WNI/1977 yang diterbitkan dan dicatatkan oleh Pejabat Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 01 Mei 1989;
seluruhnya adalah orang yang sama.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon PENETAPAN yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
