Petitum |
Bahwa, atas uraian tersebut diatas PENGGUGAT mohon dihadapan Ketua
Pengadilan Negeri Sidoarjo agar berkenan memutuskan :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan prestasinya berupa melunasi/
membayar hutang pokok Penggugat uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan melunasi/ membayar Bunga Bank uang sebesar
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan Sertifikat Nomor:2927/
Kelurahan Geluran, seluas 144 M2, tertulis atas nama DIDIEK SOEDIONO
(PENGGUGAT) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Dan atau :
Memberikan keputusan yang seadil-adilnya sebagaimanaketentuan hukum yang
berlaku;
|