Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus-LH/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H MOHAMMAD DAWUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 182/Pid.Sus-LH/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1799/M.5.19/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD DAWUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa MOHAMMAD DAWUD pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kepuh Permai Jl. Merbabu No. L-7 RT. 007 RW. 009 Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi FIRDAUS ALAM HUDI, saksi RONNY SORAYA, dan saksi ALBERT SATRIA MAHARDIKA beserta tim dari Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan adanya tindak pidana penyalahgunaan niaga liquefied petroleum tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah yang dipindahkan isinya ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram mengamankan terdakwa dan saksi DANIAR FAUZIAH yang merupakan istri dari terdakwa di tempat usaha terdakwa yang beralamat di Perum Kepuh Permai Jl. Merbabu No. L-7 RT. 007 RW. 009 Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dari tempat usaha terdakwa tersebut ditemukan barang-barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram, yaitu :
    • 13 (tiga belas) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram;
    • 1.016 (seribu enam belas) tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram;
    • 528 (lima ratus dua puluh delapan) tabung gas portable isi merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram;
    • 1 (satu) buah kotak sterofoam;
    • 3 (tiga) buah alat pemotong solasi;
    • 1 (satu) buah hair dryer warna ungu;
    • 1 (satu) unit print cetakan nota kwitansi;
    • 4 (empat) roll segel plastik shrink;
    • 1 (satu) buah timbangan digital merek amasom warna hitam;
    • 1 (satu) buah cutter warna merah;
    • 2 (dua) kardus tutup kaleng gas portable warna oranye;
    • 1 (satu) kardus tutup kaleng gas portable warna merah;
    • 2 (dua) buah regulator beserta alat reffil;
    • 1 (satu) buah tatakan press; dan
    • 6 (enam) roll solasi bening;
  • Bahwa cara terdakwa melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram adalah dengan terlebih dahulu menyiapkan tabung LPG 3 (tiga) kilogram bersubsidi yang masih berisi gas. Kemudian terdakwa menyiapkan es batu dan air yang diletakkan di dalam wadah sterofoam, serta tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan regulator (alat refill). Selanjutnya, terdakwa melakukan pemindahan gas dengan memasang regulator pada tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang ada isinya dan juga memasang regulator pada tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram. Setelah itu, tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dimasukkan ke dalam wadah sterofoam yang berisi air es dan kran regulator perlahan dibuka, lalu didiamkan selama ± 1 menit. Kemudian, kran regulator ditutup dan dilepas dari tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan dilakukan penimbangan dengan timbangan elektrik. Apabila takaran sudah sesuai, tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tersebut dikeringkan dengan cara didiamkan dam setelah itu dilap menggunakan kain, dan dilakukan penutupan dengan menggunakan segel serta diberikan segel shrink yang dipanaskan dengan hair dryer sehingga melekat di segel tersebut.
  • Bahwa tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang sudah diisi ulang tersebut dilakukan pengemasan dengan dimasukkan ke dalam karton sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung per karton yang selanjutnya dikemas kembali dengan plastik hitam dan diisolasi plastik bening hingga siap dijual kepada saksi AGUS WIJAYANTO ADHI WARDHANA yang beralamat di Daerah Buduran Kabupaten Sidoarjo dan saksi MUHAMAD BADRI TAMIM yang beralamat di Daerah Rungkut Kota Surabaya untuk kemudian dijual kepada para konsumen.
  • Bahwa dalam melakukan pemindahan gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram, terdakwa menggunakan alat refill yang komponen-komponennya dibeli secara terpisah melalui aplikasi Shopee, kemudian dirangkai sendiri oleh terdakwa dengan belajar secara otodidak. Kemudian terdakwa memperoleh tutup tabung gas portable dengan cara membeli melalui aplikasi Shopee di toko HAFIZ PLASTIK dan HANAN_PLASTIK.
  • Bahwa terdakwa memperoleh tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tanpa tutup dari Sdr. TONO CANDRA (DPO) melalui pemesanan via WhatsApp, dengan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA atas nama TONO CANDRA (DPO) seharga Rp. 5.900,- (lima ribu sembilan ratus rupiah) per tabungnya dan sudah termasuk ongkos kirim, yang kemudian dikirim melalui ekspedisi Herona Express yang diambil oleh terdakwa di Stasiun Pasar Turi dengan menggunakan mobil Panther dengan No. Polisi AG-1178-TH milik mertua dari terdakwa. Selain itu, terdakwa juga memperoleh tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tanpa tutup dari saksi MUHAMAD BADRI TAMIM yang memesan dari Sdr. TONO CANDRA (DPO).
  • Bahwa terdakwa memperoleh tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah dengan membeli di 2 (dua) lokasi yaitu Toko Sembako Bu Suraji yang beralamat di Desa Kepuh Kiriman RT. 003 RW. 001 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung dan Toko Kelontong yang beralamat di Perum Kepuh Permai Jl. Welirang Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung. Sasaran pengguna tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut seharusnya adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
  • Bahwa dari 1 (satu) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah, terdakwa dapat mengisi 11-12 tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram. Kemudian, terdakwa menjual tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per tabung kepada saksi AGUS WIJAYANTO ADHI WARDHANA yang beralamat di Daerah Buduran Kabupaten Sidoarjo dan saksi MUHAMAD BADRI TAMIM yang beralamat di Daerah Rungkut Kota Surabaya.
  • Bahwa dalam 1 (satu) bulan, terdakwa memperoleh keuntungan bersih dari perbuatan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram  berkisar antara Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengisian gas portable merek Tokai dengan menggunakan tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah karena harganya lebih murah, terdakwa juga mengetahui bahwa tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah (kurang mampu).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah untuk kemudian dilakukan pemindahan isinya ke tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

 

A T A U

 

KEDUA

 

---- Bahwa terdakwa MOHAMMAD DAWUD pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kepuh Permai Jl. Merbabu No. L-7 RT. 007 RW. 009 Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi FIRDAUS ALAM HUDI, saksi RONNY SORAYA, dan saksi ALBERT SATRIA MAHARDIKA beserta tim dari Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan adanya tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut telah mengamankan terdakwa dan saksi DANIAR FAUZIAH yang merupakan istri dari terdakwa di tempat usaha terdakwa yang beralamat di Perum Kepuh Permai Jl. Merbabu No. L-7 RT. 007 RW. 009 Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dari tempat usaha terdakwa tersebut ditemukan barang-barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram, yaitu :
    • 13 (tiga belas) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram;
    • 1.016 (seribu enam belas) tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram;
    • 528 (lima ratus dua puluh delapan) tabung gas portable isi merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram;
    • 1 (satu) buah kotak sterofoam;
    • 3 (tiga) buah alat pemotong solasi;
    • 1 (satu) buah hair dryer warna ungu;
    • 1 (satu) unit print cetakan nota kwitansi;
    • 4 (empat) roll segel plastik shrink;
    • 1 (satu) buah timbangan digital merek amasom warna hitam;
    • 1 (satu) buah cutter warna merah;
    • 2 (dua) kardus tutup kaleng gas portable warna oranye;
    • 1 (satu) kardus tutup kaleng gas portable warna merah;
    • 2 (dua) buah Regulator beserta alat reffil;
    • 1 (satu) buah tatakan press; dan
    • 6 (enam) roll solasi bening.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram adalah dengan terlebih dahulu menyiapkan tabung LPG 3 (tiga) kilogram bersubsidi yang masih berisi gas. Kemudian terdakwa menyiapkan es batu dan air yang diletakkan di dalam wadah sterofoam, serta tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan regulator (alat refill). Selanjutnya, terdakwa melakukan pemindahan gas dengan memasang regulator pada tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang ada isinya dan juga memasang regulator pada tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram. Setelah itu, tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dimasukkan ke dalam wadah sterofoam yang berisi air es dan kran regulator perlahan dibuka, lalu didiamkan selama ± 1 menit. Kemudian, kran regulator ditutup dan dilepas dari tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan dilakukan penimbangan dengan timbangan elektrik. Apabila takaran sudah sesuai, tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tersebut dikeringkan dengan cara didiamkan dam setelah itu dilap menggunakan kain, dan dilakukan penutupan dengan menggunakan segel serta diberikan segel shrink yang dipanaskan dengan hair dryer sehingga melekat di segel tersebut.
  • Bahwa tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang sudah diisi ulang tersebut dilakukan pengemasan dengan dimasukkan ke dalam karton sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung per karton yang selanjutnya dikemas kembali dengan plastik hitam dan diisolasi plastik bening hingga siap dijual kepada saksi AGUS WIJAYANTO ADHI WARDHANA yang beralamat di Daerah Buduran Kabupaten Sidoarjo dan saksi MUHAMAD BADRI TAMIM yang beralamat di Daerah Rungkut Kota Surabaya untuk kemudian dijual kepada para konsumen.
  • Bahwa dalam melakukan pemindahan gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram, terdakwa menggunakan alat refill yang komponen-komponennya dibeli secara terpisah melalui aplikasi Shopee, kemudian dirangkai sendiri oleh terdakwa dengan belajar secara otodidak. Kemudian terdakwa memperoleh tutup tabung gas portable dengan cara membeli melalui aplikasi Shopee di toko HAFIZ PLASTIK dan HANAN_PLASTIK.
  • Bahwa terdakwa memperoleh tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tanpa tutup dari Sdr. TONO CANDRA (DPO) melalui pemesanan via WhatsApp, dengan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA atas nama TONO CANDRA (DPO) seharga Rp. 5.900,- (lima ribu sembilan ratus rupiah) per tabungnya dan sudah termasuk ongkos kirim, yang kemudian dikirim melalui ekspedisi Herona Express yang diambil oleh terdakwa di Stasiun Pasar Turi dengan menggunakan mobil Panther dengan No. Polisi AG-1178-TH milik mertua dari terdakwa. Selain itu, terdakwa juga memperoleh tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tanpa tutup dari saksi MUHAMAD BADRI TAMIM yang memesan dari Sdr. TONO CANDRA (DPO).
  • Bahwa terdakwa memperoleh tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah dengan membeli di 2 (dua) lokasi yaitu Toko Sembako Bu Suraji yang beralamat di Desa Kepuh Kiriman RT. 003 RW. 001 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung dan Toko Kelontong yang beralamat di Perum Kepuh Permai Jl. Welirang Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung. Sasaran pengguna tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut seharusnya adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
  • Bahwa dari 1 (satu) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah, terdakwa dapat mengisi 11-12 tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram. Kemudian, terdakwa menjual tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per tabung kepada saksi AGUS WIJAYANTO ADHI WARDHANA yang beralamat di Daerah Buduran Kabupaten Sidoarjo dan saksi MUHAMAD BADRI TAMIM yang beralamat di Daerah Rungkut Kota Surabaya.
  • Bahwa dalam 1 (satu) bulan, terdakwa memperoleh keuntungan bersih dari perbuatan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram  berkisar antara Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa hasil pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang dijual oleh terdakwa memiliki dampak dan berisiko tinggi, karena isi gas pada tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang berasal dari distibutor resmi tidak menggunakan gas yang disubsidi oleh Pemerintah. Tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram berisi perpaduan gas butana dan gas propana yang dibeli dari PT. PERTAMINA (Persero) tanpa ada proses lagi di PT. TOKAI DHARMA INDONESIA, sehingga isinya berbeda dengan tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram. Kemudian, tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram bersifat sekali pakai dan tidak bisa dilakukan pengisian ulang sesuai dengan tulisan pada tabungnya. Terhadap tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram akan menjadi berbahaya apabila diisi ulang menggunakan gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram karena berisi gas dengan tekanan yang lebih tinggi sehingga berpotensi meledak. Kemudian, material fisik tabung juga harus mampu menahan tekanan gas di dalamnya, tabung yang dijual tidak sesuai karena mengalami deformasi (penyok). Selain itu, tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram diproduksi sebagai produk sekali pakai, katup (valve) pada tabung portable tidak dirancang untuk dipakai berulang kali, setelah satu kali dipakai pegas katup akan melemah dan rawan bocor. Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena secara teknis mengurangi hak konsumen untuk mendapatkan produk sesuai standar PT. TOKAI DHARMA INDONESIA karena barang yang dijual menjanjikan standar keamanan PT. TOKAI DHARMA INDONESIA, tetapi isinya adalah hasil pemindahan manual yang berisiko tinggi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau dinas terkait dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya