| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Fatkhul Putra Lesmana Als Putra bersama sama dengan Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri), Muhammad Rizki Putra Als Riski Als Kecoa (berkas tersendiri), Doni Als Kirun (DPO), dan Udin (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 bertempat di kos kosan Jl. Jeruk No. 33 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Pencurian di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 (pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu) dan butir 5 (pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 27 November 2024 terdakwa Fatkhul Putra Lesmana Als Putra bersama sama dengan Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri), Muhammad Rizki Putra Als Riski Als Kecoa (berkas tersendiri), Doni Als Kirun (DPO), dan Udin (DPO) berkumpul di rumah Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) di Tanah Merah Gang III Kota Surabaya untuk merencanakan pencurian selanjutnya Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) membawa kunci T dengan mengendarai motor Supra X 125 warna silver milik Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) dan motor Supra X 125 warna hitam milik Doni Als Kirun (DPO)
- Bahwa selanjutnya mereka berangkat dengan cara terdakwa Fatkhul Putra Lesmana Als Putra berboncengan 3 bersama dengan Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) dan Udin (DPO) sedangkan Doni Als Kirun (DPO) berboncengan dengan Muhammad Rizki Putra Als Riski Als Kecoa (berkas tersendiri) kemudian mereka keliling mencari sasaran di daerah Wage Taman Sidoarjo
- Bahwa sekira pukul 01.30 Wib terdakwa Fatkhul Putra Lesmana Als Putra bersama sama dengan Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri), Muhammad Rizki Putra Als Riski Als Kecoa (berkas tersendiri), Doni Als Kirun (DPO), dan Udin (DPO) mendapat sasaran di kos-kosan yang dalam keadaan sepi.
- Bahwa selanjutnya mereka membagi tugas yaitu terdakwa Fatkhul Putra Lesmana Als Putra, Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) dan Udin (DPO) untuk masuk mengambil sepeda motor sasaran kemudian Doni Als Kirun (DPO) dan Muhammad Rizki Putra Als Riski Als Kecoa (berkas tersendiri) mengawasi di sepeda motor sarana yang mereka gunakan.
- Bahwa selanjutnya Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) melihat pagar kos-kosan ternyata dalam keadaan digembok lalu oleh Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) gembok pagar tersebut di congkel dengan menggunakan kunci L yang sudah di modif lancip.
- Bahwa setelah gembok pagar tersebut berhasil di congkel selanjutnya Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) langsung membuka pagar dan masuk ke dalam pagar, selanjutnya terdakwa Fatkhul Putra Lesmana Als Putra dan Udin (DPO) ikut masuk untuk memilih sepeda motor yang mudah di ambil, kemudian terdakwa Fatkhul Putra Lesmana Als Putra merusak rumah kunci sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam nopol W-6879-N noka: MH1JFZ112GK189287 nosin: JFZ1E1209551 atas nama WAHYUDI dengan menggunakan kunci T milik Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) dan setelah itu Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) juga merusak rumah kunci sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 warna White silver nopol S-6673-ZR noka: MH1JFJ111EK294191 nosin: J1J1E1293017 atas nama DINDA SURYA WARDHANI, SM dan terdakwa Fatkhul Putra Lesmana Als Putra berhasil membawa sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam nopol W-6879-N noka: MH1JFZ112GK189287 nosin: JFZ1E1209551 atas nama WAHYUDI keluar pagar pakiran sedangkan Udin (DPO) membawa sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 warna White silver nopol S-6673-ZR noka: MH1JFJ111EK294191 nosin: J1J1E1293017 atas nama DINDA SURYA WARDHANI, SM keluar pagar parkiran, kemudian Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU 150 tahun 2014 warna putih abu-abu nopol W-4480-JP noka: MH8BG41EAEJ296377 nosin: G427ID293356 atas nama M YAHYA dan membawa keluar pagar parkiran, setelah itu mereka langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut agar tidak ketahuan.
- Bahwa selanjutnya motor hasil curian tersebut di bawa ke tempat kos Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri), lalu Angga Dwi Wahyudi Als Idiot (berkas tersendiri) menelpon temannya yang bernama MAD (DPO) untuk menjual 3 (tiga) motor hasil curian tersebut dan disepakati dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut di bagi lima masing-masing mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut merugikan para korban senilai sekira Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
-
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------
|