Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
757/Pid.B/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. FERIAN RIZQI KURNIAWAN PUTRA Bin ALI KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 757/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5997/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIAN RIZQI KURNIAWAN PUTRA Bin ALI KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Negeri Sidoarjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

         Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

 

---------Bahwa ia terdakwa FERIAN RIZQI KURNIAWAN PUTRA Bin ALI KURNIAWAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu antara bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2024, bertempat di kantor PT.Bumi Pembangunan Pertiwi Cabang Sidoarjo dengan alamat di Pergudangan Sinar Buduran III Blok A.30 Desa Sialanpanji Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dlakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian  atau karena mendapat upah untuk itu,

               Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya