INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
423/Pdt.G/2024/PN Sda | HARTONO SURYA CIOPUTRA | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG SIDOARJO 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO (KPKNL SIDOARJO) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 423/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat karena telah melanggar kesepakatan penyelesaian pembayaran hutang yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 26 Juli 2024;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I bersama Tergugat II yang melelang 2 (dua) objek jaminan yang berupa Sertipikat Hak Milik No. 72 Desa Sukorejo, atas nama Hartono Surya Cioputra dan Sertipikat Hak Milik No. 44 Desa Sukorejo, atas nama Hartono Surya Cioputra, adalah tidak sah dan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum;
4. Menyatakan kepada Turut Tergugat bahwa peralihan hak atas 2 (dua) objek Sertipikat Hak Milik No. 72 Desa Sukorejo, atas nama Hartono Surya Cioputra dan Sertipikat Hak Milik No. 44 Desa Sukorejo, atas nama Hartono Surya Cioputra kepada pihak lain adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
5. Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan ini;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut peraturan yang berlaku.
Subsidair:
Mohon Putusan seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |