Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Sda PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo 1.DEDY APRIYANTO
2.DJOKO ISMUJANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRAMONO MIDIARTOPT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Tergugat
NoNama
1DEDY APRIYANTO
2DJOKO ISMUJANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 91.519.900,00
Petitum
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi, sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia NomorĀ  036372230060 tertanggal 9 Juni 2023 Sebesar Rp 91.519.900 (Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Daihatsu Sigra B400RS GMLEJ 1.0 D MT
Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus
Tahun/Warna : 2018 / Putih
No. Rangka/Mesin : MHKS6DJ1JJJ009294 / 1KRA484404
No. Polisi : S 1631 PB
BPKB tercatat atas nama : Djoko Ismujanto
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Daihatsu Sigra B400RS GMLEJ 1.0 D MT
Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus
Tahun/Warna : 2018 / Putih
No. Rangka/Mesin : MHKS6DJ1JJJ009294 / 1KRA484404
No. Polisi : S 1631 PB
BPKB tercatat atas nama : Djoko Ismujanto
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
8. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak