Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
345/Pdt.G/2026/PN Sda DONALD MANEGAR SIMANJUNTAK SUSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 345/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONALD MANEGAR SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENSUS SIMANULLANG,S.HDONALD MANEGAR SIMANJUNTAK
Tergugat
NoNama
1SUSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang tertanggal 27 Januari 2024.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) 
4. Menetapkan Tergugat mempunyai utang pokok kepada penggugat sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok utang pokok sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), secara tunai dan kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat membayar bunga sebagaimana diperjanjikan tanggal 27 Januari 2024, atau sebesar jumlah yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut dan adil karena wanprestasi Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut dan adil.
8. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat sesuai isi putusan ini. Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), memberikan hak kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 02430 atas nama Susana sebagai pelunasan utang Tergugat.
9. Menyatakan sah dan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 02430 luas tanah 106 m?2; atas nama Susana yang berada Jalan Sunan Ampel, RT 014 RW 04, Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan alasan terdapat kekhawatiran objek akan dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
10. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini..
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
13. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
III.    PETITUM SUBSIDAIR
• Menetapkan besarnya bunga, ganti rugi, atau bentuk pembayaran lain yang dipandang patut, adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan isi Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang, itikad para pihak, serta adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak