INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk | 1.MUTTAKIM 2.Yuni Wahyuningsih |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 309.059.875,00 | |||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120221101694 tanggal 15 November 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120221101694 tanggal 15 November 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00949323.AH.05.01 tanggal 24 November 2022
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T, Nomor Rangka: MHFM1BA3JAK210572, Nomor Mesin: DF13766, Tahum: 2010, Nomor Polisi: W1442NU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 109,059,875,-
b Kerugian Imateriil = Rp. 200.000.000,-.
Total ______________________________ (+)
= Rp. 309,059,875,-
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T, Nomor Rangka: MHFM1BA3JAK210572, Nomor Mesin: DF13766, Tahum: 2010, Nomor Polisi: W1442NU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kota berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |