Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
228/Pid.C/2025/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH UMI FADHILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 228/Pid.C/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/010/VIII/2025/POLSEK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 14.25 WIB saat korban tiba dirumah sdr KANA WATI alamat Gisik Cemandi RT 09 RW 03 Desa Gisik Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo untuk menghadiri undangan 7 bulanan anaknya setelah berada di area teras rumah KANA WATI korban duduk dengan Sdr UMI FADHILAH yang saat itu ia sebagai terima tamu saat hendak membagikan bingkisan nasi dan kue kepada koban namu ia mengatakan tidak mau memberikan bingkisan kepada korban. Mendengar perkataan tersebut korban langsung menyuruh  Sdr UMI FADHILAH untuk menaruh bingkisan nasi dan kue tersebut dan korban akan mengambil snediri. Merasa jawaban korban nyolot kemudian Sdr UMI FADHILAH mah dan mendorong Korban lalu mencakar wajah korban beberapa kali,

Barang Bukti berupa: Kerudung Korban

Atas perbuatannya melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan ringan

Pihak Dipublikasikan Ya