Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2026/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. AHMAD TRYAS ROHMADHONI Bin SUPRIYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2515/M.5.19/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TRYAS ROHMADHONI Bin SUPRIYADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa ia terdakwa AHMAD TRYAS ROHMADHONI Bin SUPRIYADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 14.20 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di trotoar Jl. Kartini Kab.Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB terdakwa menghubungi BILY (belum tertangkap) yang dikenalnya melalui akun Instagram penjual Sabu yaitu ”CAK MET” melalui Whatsapp di Nomor : 0881 036644226  untuk memesan Sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membayar sabu pesanannya tersebut dengan cara transfer melalui aplikasi uang digital miliknya yaitu DANA dengan Nomor: 085606670464 ke rekening Bank CIMB NIAGA dengan Nomor Rekening 7084-2486-0700 an.RIKI HENDRIAWAN.
  • Setelah membayar pembelian sabu tersebut lalu sekitar jam 14.20 WIB sesuai petunjuk dari BILY (belum tertangkap) melalui Whatsapp di Nomor: 0881 0366 44226 terdakwa mengambil sabu di samping pot tanaman yang berada di trotoar Jl. Kartini Sidoarjo, kemudian sekira jam 14.30 WIB terdakwa tiba di rumahnya yang beralamat di Jl. Kebonsari RT.006 RW.001 Kel/Desa Kebonsari Kec.Candi Kab.Sidoarjo, lalu terdakwa di dalam kamarnya memecah dan membagi sabu seberat 1 (satu) gram tersebut menggunakan timbangan digital menjadi 6 (enam) di klip plastik dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) klip plastik sedang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,32 gram atau berat netto/berat bersih 0,058 gram,   
  2. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,21 gram atau berat netto/berat bersih 0,099 gram,
  3. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi Sabu dengan berat bruto/berat kotor + 0,20 gram atau berat netto/berat bersih 0,070  gram,
  4. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi Sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,20 gram atau berat netto/berat bersih 0,071 gram,
  5. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi Sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,18 gram atau berat netto/berat bersih 0,065 gram,
  6. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi Sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,16 gram atau berat netto/berat bersih 0,098 gram.

             Kemudian sisa sabu dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.

  • Sekira pukul 19.30 WIB saat terdakwa sedang berada di dalam rumahnya terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) klip plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto/berat kotor keseluruhan seberat + 1,27 gram atau berat netto/berat bersih keseluruhan seberat + 0,461 gram yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A 23 warna hitam dengan Nomor Whatsapp 0856 0667 0464 dalam genggaman tangan kanan terdakwa,  1 (satu) unit HP merk Realme C20 warna hitam dengan Nomor simcard 0856 0667 0464 dalam genggaman tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan dalam lemari kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang butki diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa  tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu selain untuk  dikonsumsi sendiri oleh terdakwa juga untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan  yaitu :
  1. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,21 gram dijual dengan harga Rp.300.000,-  (tiga ratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,20 gram dijual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  3. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,20 gram dijual dengan harga Rp.300.000,- tiga ratus ribu rupiah);
  4. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,18 gram dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua rtaus ribu rupiah);
  5. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,16 gram dijual dengan harga Rp.150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah);

Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram sabu yang dijualnya.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman namun terdakwa tetap melakukannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik Polda Jatim No.Lab: 01099/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 barang bukti dengan nomor:
  • 03843 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,058 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32844 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,099 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 03845 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,070 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 03846 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,071 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32847 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,065 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 03848 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,098 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.2267/FKF/2026 pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti Nomor:

-  347/2026/FKF:  berupa 1 (satu) unit mobile phone Samsung model A23 warna hitam dengan Nomor IMEI. Tidak dapat terlihat adalah benar tidak ditemukan data pada barang bukti dikarenakan mobil phone tidak dapat menyala (hardware failure) yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).

-   348/2026/FKF:  berupa 1 (satu) unit mobile phone Realme model C20 warna hitam dengan Nomor IMEI. 860892057315631 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa whatsapp chat antara nomor 62881036644226 @s.whatsapp.net Bily, dengan nomor: [email protected] Id yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).

 

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo Undang-undnag Nomor.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------ Bahwa ia terdakwa AHMAD TRYAS ROHMADHONI Bin SUPRIYADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kebonsari RT.006 RW.001 Kel/Desa Kebonsari Kec.Candi Kab.Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto/berat kotor keseluruhan + 1,27 gram atau berat netto/berat bersih keseluruhan + 0,461 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi AMUJI dan saksi GALANG BUANA PUTRA keduanya adalah anggota dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menyampaikan kalau di daerah Kebonsari RT.006 RW.001 Kel/Desa Kebonsari Kec.Candi Kab.Sidoarjo ada seseorang yang sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan/peredaran Narkotika, kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 para saksi langsung mendatangi alamat tersebut untuk melakukan observasi dan penyelidikan  serta untuk mencari ciri-ciri orang yang dimaksud , selanjutnya sekira jam 19.30 WIB para saksi di bawah pimpinan IPDA MOKHAMAD ALI FAUJAR, SH.,MH masuk ke dalam rumah tersebut dan menunjukkan surat perintah tugas lengkap pada penghuni rumah yang bernama AHMAD TRYAS ROHMADHONI Bin SUPRIYADI (Alm), selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan menemukan 6 (enam) klip plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto/berat kotor keseluruhan + 1,27 gram atau berat netto/berat bersih keseluruhan + 0,461 gram di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Samsung A23 warna hitam dengan nomor Whatsapp 0856 0667 0464 dalam genggaman tangan kanan terdakwa,             1 (satu) unit HP merk Realme C20 warna hitam dengan Nomor simcard 0856 0667 0464 dalam genggaman tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan dalam lemari kamar terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang butki selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB terdakwa menghubungi BILY (belum tertangkap) yang dikenalnya melalui akun Instagram penjual Sabu yaitu ”CAK MET” melalui Whatsapp di Nomor : 0881 036644226  untuk memesan Sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membayar sabu pesanannya tersebut dengan cara transfer melalui aplikasi uang digital miliknya yaitu DANA dengan Nomor: 085606670464 ke rekening Bank CIMB NIAGA dengan Nomor Rekening 7084-2486-0700 an.RIKI HENDRIAWAN;
  • Setelah membayar pembelian sabu tersebut lalu sekitar jam 14.20 WIB sesuai petunjuk dari BILY (belum tertangkap) melalui Whatsapp di Nomor: 0881 0366 44226 terdakwa mengambil sabu di samping pot tanaman yang berada di trotoar Jl. Kartini Sidoarjo, kemudian sekira jam 14.30 WIB terdakwa tiba di rumahnya yang beralamat di Jl. Kebonsari RT.006 RW.001 Kel/Desa Kebonsari Kec.Candi Kab.Sidoarjo, lalu terdakwa di dalam kamarnya memecah dan membagi sabu seberat 1 (satu) gram tersebut menggunakan timbangan digital menjadi 6 (enam) di klip plastik dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) klip plastik sedang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,32 gram atau berat netto/berat bersih 0,058 gram,  
  2. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,21 gram atau berat netto/berat bersih 0,099 gram,
  3. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi Sabu dengan berat bruto/berat kotor + 0,20 gram atau berat netto/berat bersih 0,070  gram,
  4. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi Sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,20 gram atau berat netto/berat bersih 0,071 gram,
  5. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi Sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,18 gram atau berat netto/berat bersih 0,065 gram,
  6. 1 (satu) klip plastik kecil di dalamnya berisi Sabu dengan berat bruto/berat kotor 0,16 gram atau berat netto/berat bersih 0,098 gram.

             Kemudian sisa sabu dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.

  • Bahwa  tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu selain untuk  dikonsumsi sendiri oleh terdakwa juga untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan  yaitu :
  1. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,21 gram dijual dengan harga Rp.300.000,-  (tiga ratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,20 gram dijual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  3. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,20 gram dijual dengan harga Rp.300.000,- tiga ratus ribu rupiah);
  4. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,18 gram dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua rtaus ribu rupiah);
  5. 1 (satu) klip kecil dengan berat bruto/berat kotor + 0,16 gram dijual dengan harga Rp.150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah);

Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram sabu yang dijualnya.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa Narkotika jenis Sabu namun terdakwa tetap melakukannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik Polda Jatim No.Lab: 01099/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 barang bukti dengan nomor:
  • 03843 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,058 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32844 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,099 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 03845 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,070 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 03846 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,071 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32847 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,065 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 03848 / 2026 / NNF: berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,098 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor:1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor:1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya