Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. MUHAMMAD MISBAKHUL MUNIR HUDA BIN HANTOK MASRUKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-404/M.5.19/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MISBAKHUL MUNIR HUDA BIN HANTOK MASRUKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                        Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MISBAKHUL MUNIR HUDA                                            BIN HANTOK MASRUKIN  pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 13.30 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat  di  Warkop 5758 Jln. Raya Tulangan  Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

   

   

    ATAU

    KEDUA

    

           Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MISBAKHUL MUNIR HUDA                                            BIN HANTOK MASRUKIN  pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat  di  Warkop 5758 Jln. Raya Tulangan  Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) jo.  Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya