Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
739/Pid.Sus/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H PT. Indonesia Cellular Concrete Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 739/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5144/M.5.19/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Indonesia Cellular Concrete dihadapan Dian Silviyana Khusnarini, S.H Notaris di Surabaya, Nomor 35 tanggal 22 Agustus 2011 dengan kegiatan usaha bergerak dibidang industri beton ringan, industri beton siap pakai (ready mix) dan press tressing dan industri beton/polymer dan produksi bata ringan/hebel, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat di PT. Indonesia Cellular Concrete beralamat di Jalan Balongbendo-Tarik No 184, Desa Bakalan, Wringinpitu, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Badan usaha yang menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete merupakan korporasi yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Indonesia Cellular Concrete dihadapan Dian Silviyana Khusnarini, S.H Notaris di Surabaya, Nomor 35 tanggal 22 Agustus 2011 dengan kegiatan usaha bergerak dibidang industri beton ringan, industri beton siap pakai (ready mix) dan press tressing dan industri beton/polymer dan produksi bata ringan/hebel.
  • Berdasarkan Akta Nomor : 14, tanggal 19 Desember 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham “PT. Indonesia Cellular Concrete” yang berkedudukan di Jl. Balongbendo-Tarik No.184, Bakalan, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, DEVITLIE bertindak selaku kuasa bermaterai cukup tetanggal 02-12-2023 (dua Desember dua ribu dua puluh tiga) telah menghadap Normawaty, SH, MKn, MH Notaris di Kota Palangka Raya menyatakan bahwa dalam Keputusan Sirkular Pemegang Saham telah diambil keputusan sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehingga dapat dibaca sebagai berikut  Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, Pasal 3, Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melakukan kegiatan bisnis di bidang kegiatan :

1.    Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca (46633)

2.    Industri Batu bata dari Tanah Liat Keramik (23921)

  1. Menyetujui penyerahan hak atas saham dengan Hibah yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 02-12-2023 (dua Desember dua ribu dua puluh tiga)
  2. Menyetujui untuk mengangkat ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete.
  • Bahwa Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan menggunakan listrik PLN untuk mesin dan menggunakan power plant berupa boiler dengan bahan bakar berupa batubara yang dipasok dari supplyer pihak ke-3 atas nama PT Polar Borneo yang merupakan supplyer batubara di kota Sidoarjo dengan kebutuhan batubara dalam 1 (satu) bulan untuk melakukan kegiatan produksi sekitar 8 (delapan) rit dengan rincian 1 (satu) rit sekitar 30 ton sehingga dalam 1 (satu) bulan batubara yang dibutuhkan sekitar 240 (dua ratus empat puluh) ton.

Bahwa dalam melakukan kegiatan produksi Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa :

  1. Fly ash            : dari proses pembakaran power plant;
  2. Bottom ash    : dari proses coal boiler;
  • Bahwa Terdakwa PT. Indonesia Celullar Concrete  memiliki 1 (satu) unit Tempat Penyimpangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  (TPSLB3) dengan dimensi 8 m x 8 m x 4 m  dengan titik koordinat – 7.41276 LS dan 112.53225 BT sesuai dengan surat pernyataan telah terpenuhinya komitmen izin operasional pengelolaan limbah B3 untuk penghasil PT. Indonesia Celullar Concrete dari Dinas PTSP Pemkab. Sidoarjo.
  • Bahwa Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete sebagai badan usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya,  sebagaimana kewajiban yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dalam hal Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete  tidak mampu melakukan  pengelolaan limbah B3 sendiri maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain, namun juntru Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete pada locus dan tempus sebagaimana diuraikan diatas tidak melakukan kewajibannya melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.
  • Bahwa Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA)  pada tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani oleh ANDI JULIANTO Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete selaku pihak pertama yang menghasilkan limbah B3  dan Sdri. LULUK  WARA HIDAYATI selaku pihak kedua dari PT. PUTRA RESTU IBU ABADI sebagai  perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan Nomor : 1185/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/IX/2022, dengan jangka waktu 1 (satu ) tahun dan berakhir tanggal 1 September 2023 dengan jenis produk limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash, selanjutnya dilakukan perpanjangan pada periode tanggal 13 November 2023 s.d. 12 November  2024 yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu  ANDI JULIANTO selaku Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete dengan LULUK WARA HIDAYATI selaku Direktur PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT. PRIA) dengan nomor 1274/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/XI/2023. PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) melakukan pengambilan limbah B3 berupa Fly Ash  dengan Kode B409 terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2024  sebanyak 8.770 Kg berdasarkan Manifest nomor AJS 0316245.
  • Bahwa setelah tanggal 27 Februari 2024 PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT. PRIA) sebagai pihak lain Pengelolaan Limbah B3 tidak melakukan pengambilan limbah B3 PT. Indonesia Cellular Cocnrete selanjutnya Terdakwa  PT. Indonesia Cellular Cocnrete yang menghasilkan limbah B3 tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya dan tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah yang diserahkan kepada pihak lain, namun justru Terdakwa  PT. Indonesia Cellular Cocnrete menempatkan / meletakan limbah B3 hasil pembakaran Batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua Lokasi yang bersentuhan langsung dengan tanah di area terbuka didalam lokasi PT. Indonesia Cellular Cocnrete,  disebabkan unit Tempat Penyimpangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPSLB3) milik Terdakwa PT. Indonesia Celullar Concrete mengalami kerusakan (jebol), yakni :
  1. Lokasi pertama adalah di sebuah bangunan tempat penyimpanan sementara sisa hasil pembakaran batubara dari ruang boiler disamping mesin boiler dan bukan merupakan TPSLB3 serta bersentuhan langsung dengan tanah dengan volume + 16,63 M3
  2. Lokasi kedua adalah di area stockfile batubara yang bukan merupakan TPSLB3 di sisi kanan gedung boiler PT. Indonesia Celullar Concrete yang bukan merupakan TPSLB3 dengan jumlah total volume ± 1.442,48 M3 dan ± 81,94 M3 setelah dilakukan pemgukuran oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri.

sebagaimana gambar tempat menempatkan fly ash dan bottom ash limbah hasil produksi PT. Indonesia Celullar Concrete yang berada Lokasi diarea PT. Indonesia Celullar Concrete.

Lokasi 1                                                                       Lokasi 2

                   

  • Bahwa dari sampel yang diambil Tim Gakkum kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya dugaan dumping limbah B3 berupa Penempatan limbah B3 Fly Ash dan Bottom Ash sisa hasil Pembakaran Batubara tidak pada TPS LB3, yaitu dengan ditemukannya :
  1. Tumpukan limbah B3 berupa campuran Fly ash & Bottom ash di area Stockpile Batubara PT. Indonesia Cellular Concrete dan;
  2. Tumpukan limbah B3 Fly ash & Bottom ash di samping area Mesin Boiler PT. Indonesia Cellular Concrete.
  • Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh ahli HELMIADY, S.Si., M.Si dari Puslabfor Bareskrim Polri, pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Volume limbah padat PT. Indonesia Cellular Concrete dengan nomor surat No. Lab: 6783/KTF/2024 dengan jumlah total hasil pengukuran adalah 1.692,78 M3 (seribu enam ratus sembilan puluh dua koma tujuh delapan meter kubik).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian sampel :

Sertifikasi Hasil Pengujian No : 660/C3102051224/111.6/2024  tanggal 30 Desember 2024, Limbah padat yang diduga bottom ash dan fly ash yang diambil dilokasi PT.Indonesia Celullar Concrete, koordinat S 07*24’43.260” , E 112*31’53.422”  :

 

NO

PARAMETER

SATUAN

BAKU MUTU

METODE DITEKSI LIMIT

HASIL UJI

ACUAN METODE

KET

TCLP-A

TCLP-B

1.

Tembaga (Cu)

Mg/l

60

10

0,0111

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

2.

Zing (Zn)

Mg/l

300

50

0,0104

0,116

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

3.

Cromium (Cr6+)

Mg/l

15,0

2,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA SNI 6989 71-2009

 

4.

Cadmium (Cd)

Mg/l

0,9

0,15

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

5.

Timbal (Pb)

Mg/l

3,0

0,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA   3111 B, Ed 23,2017

 

6.

Mercury (Hg)

Mg/l

0,3

0,05

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA  3112 B, Ed 23,2017

 

7.

Flourida (F)

Mg/l

450

75

0,292

0,497

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 APHA  SNI 06-6989 29-2005

 

8.

Nitrate (NO3)

Mg/l

15000

2500

0,00893

0,057

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  4500 NO3-E, Ed 23-2017

 

9.

Nitrit (NO2)

Mg/l

900

150

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 SNI   06-6989 9-2004

 

10.

Nikel (Ni)

Mg/l

21

3,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

 

koordinat S 07*24’41.997” , E 112*31’52.790”  :

 

NO

PARAMETER

SATUAN

BAKU MUTU

METODE DITEKSI LIMIT

HASIL UJI

ACUAN METODE

KET

TCLP-A

TCLP-B

1.

Tembaga (Cu)

Mg/l

60

10

0,0111

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

2.

Zing (Zn)

Mg/l

300

50

0,0104

0,0846

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

3.

Cromium (Cr6+)

Mg/l

15,0

2,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA SNI 6989 71-2009

 

4.

Cadmium (Cd)

Mg/l

0,9

0,15

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

5.

Timbal (Pb)

Mg/l

3,0

0,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA   3111 B, Ed 23,2017

 

6.

Mercury (Hg)

Mg/l

0,3

0,05

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA  3112 B, Ed 23,2017

 

7.

Flourida (F)

Mg/l

450

75

0,292

0,594

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 APHA  SNI 06-6989 29-2005

 

8.

Nitrate (NO3)

Mg/l

15000

2500

0,00893

0,034

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  4500 NO3-E, Ed 23-2017

 

9.

Nitrit (NO2)

Mg/l

900

150

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 SNI   06-6989 9-2004

 

10.

Nikel (Ni)

Mg/l

21

3,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

Pada Kolom Metode Limit Deteksi adalah batas terkecil nilai yang dapat dibaca oleh alat yang dimiliki oleh laboratorium yang melakukan pengujian. Dalam pengukuran ini nilai hasil uji ditemukan 3 (tiga) parameter melebihi limit deteksi.

  • Menurut Ahli Lingkungan Hidup/Limbah B3 HASAN NURDIN S.Si., M.Si Kepala Seksi Penimbunan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dijelaskan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tabel 4 Daftar Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, Lampiran IX  bahwa abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) hasil proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri termasuk dalam Limbah B3 dengan Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, dengan Kategori Bahaya 2;
  2. Abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, termasuk Kategori Bahaya 2, yaitu Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Adapun kandungan dalam fly ash dan bottom ash dapat diuji pada laboratorium lingkungan yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk kandungan konsentrasi parameter logam beratnya yang dapat berbahaya bagi manusia, mahluk dan lingkungan sekitar
  • Bahwa fly ash dan bottom ash yang dihasilkan oleh Terdakwa PT.Indonesia Celullar Concrete dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B409 dan B410 berdasarkan Tabel 4 Lampiran IX PP 22 Tahun 2021. Berdasarkan hasil uji dari laboratorium lingkungan yang telah terakreditas diperoleh bahwa dari 10 (sepuluh) parameter yang diuji diperoleh 3 (tiga) parameter zat pencemar yang melebihi limit deteksi alat yang digunakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa parameter-paramter tersebut dapat mencemari lingkungan.

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103  Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Atau

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Indonesia Cellular Concrete dihadapan Dian Silviyana Khusnarini, S.H Notaris di Surabaya, Nomor 35 tanggal 22 Agustus 2011 dengan kegiatan usaha bergerak dibidang industri beton ringan, industri beton siap pakai (ready mix) dan press tressing dan industri beton/polymer dan produksi bata ringan/hebel, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat di PT. Indonesia Cellular Concrete beralamat di Jalan Balongbendo-Tarik No 184, Desa Bakalan, Wringinpitu, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Badan usaha melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete merupakan korporasi yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Indonesia Cellular Concrete dihadapan Dian Silviyana Khusnarini, S.H Notaris di Surabaya, Nomor 35 tanggal 22 Agustus 2011 dengan kegiatan usaha bergerak dibidang industri beton ringan, industri beton siap pakai (ready mix) dan press tressing dan industri beton/polymer dan produksi bata ringan/hebel.
  • Berdasarkan Akta Nomor : 14, tanggal 19 Desember 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham “PT. Indonesia Cellular Concrete” yang berkedudukan di Jl. Balongbendo-Tarik No.184, Bakalan, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, DEVITLIE bertindak selaku kuasa bermaterai cukup tetanggal 02-12-2023 (dua Desember dua ribu dua puluh tiga) telah menghadap Normawaty, SH, MKn, MH Notaris di Kota Palangka Raya menyatakan bahwa dalam Keputusan Sirkular Pemegang Saham telah diambil keputusan sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehingga dapat dibaca sebagai berikut  Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, Pasal 3, Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melakukan kegiatan bisnis di bidang kegiatan :

1.    Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca (46633)

2.    Industri Batu bata dari Tanah Liat Keramik (23921)

  1. Menyetujui penyerahan hak atas saham dengan Hibah yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 02-12-2023 (dua Desember dua ribu dua puluh tiga)
  2. Menyetujui untuk mengangkat ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete.
  • Bahwa Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan menggunakan listrik PLN untuk mesin dan menggunakan power plant berupa boiler dengan bahan bakar berupa batubara yang dipasok dari supplyer pihak ke-3 atas nama PT Polar Borneo yang merupakan supplyer batubara di kota Sidoarjo dengan kebutuhan batubara dalam 1 (satu) bulan untuk melakukan kegiatan produksi sekitar 8 (delapan) rit dengan rincian 1 (satu) rit sekitar 30 ton sehingga dalam 1 (satu) bulan batubara yang dibutuhkan sekitar 240 (dua ratus empat puluh) ton.

Bahwa dalam melakukan kegiatan produksi Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa :

  1. Fly ash            : dari proses pembakaran power plant;
  2. Bottom ash    : dari proses coal boiler;
  • Bahwa Terdakwa PT. Indonesia Celullar Concrete  memiliki 1 (satu) unit Tempat Penyimpangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  (TPSLB3) dengan dimensi 8 m x 8 m x 4 m  dengan titik koordinat – 7.41276 LS dan 112.53225 BT sesuai dengan surat pernyataan telah terpenuhinya komitmen izin operasional pengelolaan limbah B3 untuk penghasil PT. Indonesia Celullar Concrete dari Dinas PTSP Pemkab. Sidoarjo.
  • Bahwa Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete sebagai badan usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya, dan dalam hal Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete sebagai badan usaha tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3 sebagaimana kewajiban yang diatur dalam ketentuan terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun juntru  Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete tidak melakukan Pengelolaan limbah B3 atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Terdakwa PT. Indonesia Cellular Concrete melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA)  pada tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani oleh ANDI JULIANTO Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete selaku pihak pertama yang menghasilkan limbah B3  dan Sdri. LULUK  WARA HIDAYATI selaku pihak kedua dari PT. PUTRA RESTU IBU ABADI sebagai  perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan Nomor : 1185/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/IX/2022, dengan jangka waktu 1 (satu ) tahun dan berakhir tanggal 1 September 2023 dengan jenis produk limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash, selanjutnya dilakukan perpanjangan pada periode tanggal 13 November 2023 s.d. 12 November  2024 yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu  ANDI JULIANTO selaku Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete dengan LULUK WARA HIDAYATI selaku Direktur PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT. PRIA) dengan nomor 1274/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/XI/2023.
  • Bahwa terakhir kali PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT. PRIA) melakukan pengambilan limbah B3 berupa Fly Ash dengan Kode B409 pada tanggal 27 Februari 2024  sebanyak 8.770 Kg berdasarkan Manifest nomor AJS 0316245.
  • Bahwa setelah tanggal 27 Februari 2024 PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT. PRIA) sebagai pihak lain Pengelolaan Limbah B3, tidak melakukan pengambilan limbah B3 PT. Indonesia Cellular Cocnrete selanjutnya Terdakwa  PT. Indonesia Cellular Cocnrete melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan menempatkan/meletakan limbah B3 hasil pembakaran Batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua Lokasi :
  1. Lokasi pertama adalah di sebuah bangunan tempat penyimpanan sementara sisa hasil pembakaran batubara dari ruang boiler disamping mesin boiler dan bukan merupakan TPSLB3 serta bersentuhan langsung dengan tanah dengan volume + 16,63 m3
  2. Lokasi kedua adalah di area stockfile batubara yang bukan merupakan TPSLB3 di sisi kanan gedung boiler PT. Indonesia Celullar Concrete yang bukan merupakan TPSLB3 dengan jumlah total volume ± 1.442,48 m3 dan  ± 81,94 m3 setelah dilakukan pemgukuran oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri.

Dibawah ini adalah gambar tempat penyimpanan fly ash dan bottom ash hasil dari bagian produksi PT. Indonesia Celullar Concrete yang berada Lokasi diarea PT. Indonesia Celullar Concrete.

Lokasi 1                                                                           Lokasi 2

                     

  

  • Bahwa pada Hari Selasa 12 November 2024 Saksi M. RIFQI NURDIANSYAH dan saksi IRWANTO anggota Dittipidter Bareskrim Polri didampingi Polsek Balongbendo mendatangi lokasi PT. Indonesia Cellular Concrete di Jl. Balongbendo-Tarik No.184, Bakalan, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dan pada Rabu tanggal 20 November 2024  bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur yaitu Tim Gakkum dan Tim mengambil sampel UPT Laboratorium Lingkungan DLHK Prov. JATIM, dari Hasil dari penyelidikan di lokasi Terdakwa  PT. Indonesia Cellular Concrete tersebut ditemukan adanya dugaan dumping limbah B3 berupa Penempatan limbah B3 Fly Ash dan Bottom Ash sisa hasil Pembakaran Batubara tidak pada TPS LB3, yaitu dengan ditemukannya :
  1. Tumpukan limbah B3 berupa campuran Fly ash & Bottom ash di area Stockpile Batubara PT. Indonesia Cellular Concrete dan;
  2. Tumpukan limbah B3 Fly ash & Bottom ash di samping area Mesin Boiler PT. Indonesia Cellular Concrete.
  • Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh ahli HELMIADY, S.Si., M.Si dari Puslabfor Bareskrim Polri, pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Volume limbah padat PT. Indonesia Cellular Concrete dengan nomor surat No. Lab: 6783/KTF/2024 dengan jumlah total hasil pengukuran adalah 1.692,78 M3 (seribu enam ratus sembilan puluh dua koma tujuh delapan meter kubik).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian sampel :

Sertifikasi Hasil Pengujian No : 660/C3102051224/111.6/2024  tanggal 30 Desember 2024, Limbah padat yang diduga bottom ash dan fly ash yang diambil dilokasi PT.Indonesia Celullar Concrete, koordinat S 07*24’43.260” , E 112*31’53.422”  :

 

NO

PARAMETER

SATUAN

BAKU MUTU

METODE DITEKSI LIMIT

HASIL UJI

ACUAN METODE

KET

TCLP-A

TCLP-B

1.

Tembaga (Cu)

Mg/l

60

10

0,0111

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

2.

Zing (Zn)

Mg/l

300

50

0,0104

0,116

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

3.

Cromium (Cr6+)

Mg/l

15,0

2,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA SNI 6989 71-2009

 

4.

Cadmium (Cd)

Mg/l

0,9

0,15

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

5.

Timbal (Pb)

Mg/l

3,0

0,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA   3111 B, Ed 23,2017

 

6.

Mercury (Hg)

Mg/l

0,3

0,05

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA  3112 B, Ed 23,2017

 

7.

Flourida (F)

Mg/l

450

75

0,292

0,497

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 APHA  SNI 06-6989 29-2005

 

8.

Nitrate (NO3)

Mg/l

15000

2500

0,00893

0,057

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  4500 NO3-E, Ed 23-2017

 

9.

Nitrit (NO2)

Mg/l

900

150

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 SNI   06-6989 9-2004

 

10.

Nikel (Ni)

Mg/l

21

3,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

 

koordinat S 07*24’41.997” , E 112*31’52.790”  :

 

NO

PARAMETER

SATUAN

BAKU MUTU

METODE DITEKSI LIMIT

HASIL UJI

ACUAN METODE

KET

TCLP-A

TCLP-B

1.

Tembaga (Cu)

Mg/l

60

10

0,0111

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

2.

Zing (Zn)

Mg/l

300

50

0,0104

0,0846

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

3.

Cromium (Cr6+)

Mg/l

15,0

2,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA SNI 6989 71-2009

 

4.

Cadmium (Cd)

Mg/l

0,9

0,15

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

5.

Timbal (Pb)

Mg/l

3,0

0,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA   3111 B, Ed 23,2017

 

6.

Mercury (Hg)

Mg/l

0,3

0,05

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA  3112 B, Ed 23,2017

 

7.

Flourida (F)

Mg/l

450

75

0,292

0,594

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 APHA  SNI 06-6989 29-2005

 

8.

Nitrate (NO3)

Mg/l

15000

2500

0,00893

0,034

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  4500 NO3-E, Ed 23-2017

 

9.

Nitrit (NO2)

Mg/l

900

150

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 SNI   06-6989 9-2004

 

10.

Nikel (Ni)

Mg/l

21

3,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

Pada Kolom Metode Limit Deteksi adalah batas terkecil nilai yang dapat dibaca oleh alat yang dimiliki oleh laboratorium yang melakukan pengujian. Dalam pengukuran ini nilai hasil uji ditemukan 3 (tiga) parameter melebihi limit deteksi.

  • Menurut Ahli Lingkungan Hidup/Limbah B3 HASAN NURDIN S.Si., M.Si dari Kepala Seksi Penimbunan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dijelaskan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tabel 4 Daftar Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, Lampiran IX  bahwa abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) hasil proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri termasuk dalam Limbah B3 dengan Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, dengan Kategori Bahaya 2;
  2. abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, termasuk Kategori Bahaya 2, yaitu Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Adapun kandungan dalam fly ash dan bottom ash dapat diuji pada laboratorium lingkungan yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk kandungan konsentrasi parameter logam beratnya yang dapat berbahaya bagi manusia, mahluk dan lingkungan sekitar.
  • Bahwa fly ash dan bottom ash yang dihasilkan oleh Terdakwa PT.Indonesia Celullar Concrete dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B409 dan B410 berdasarkan Tabel 4 Lampiran IX PP 22 Tahun 2021. Berdasarkan hasil uji dari laboratorium lingkungan yang telah terakreditas diperoleh bahwa dari 10 (sepuluh) parameter yang diuji diperoleh 3 (tiga) parameter zat pencemar yang melebihi limit deteksi alat yang digunakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa parameter-paramter tersebut dapat mencemari lingkungan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104  Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya