INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 362/Pdt.G/2026/PN Sda | SUCAHYO KRISMANTORO | 1.Ir. EDY SUDARTO 2.AMELINDA SUDARTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 362/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar tagihan include penalty 4% sebesar Rp 392.061.316 (tiga ratus sembilan puluh dua juta enam puluh satu ribu tiga ratus enam belas rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir belaag) terhadap harta milik TERGUGAT I, antara lain berupa :
a. Bangunan pabrik PT. AGROMONA WICAKSANA yang terletak di Jalan Berbek Industri V Nomor 25 B, Kelurahan Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
b. Truck pengangkutan milik PT. AGROMINA WICAKSANA ;
c. Bahan baku produksi milik PT. AGROMINA WICAKSANA ;
d. Mesin produksi milik PT. AGROMINA WICAKSANA.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan perkara ini diajukan Upaya Hukum Banding, Verset, Kasasi (Uit Vor Baar Bij Voorrrad) dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
