Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.G/2026/PN Sda 1.ABURIS HOLIL
2.FITAKHUL INAYAH
3.JAMES PUTERA RAMAHESA
PT. PERMATA RAFIF JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 243/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABURIS HOLIL
2FITAKHUL INAYAH
3JAMES PUTERA RAMAHESA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNANDO SHIEPANT, S.H., CTTABURIS HOLIL
2ERNANDO SHIEPANT, S.H., CTTFITAKHUL INAYAH
3ERNANDO SHIEPANT, S.H., CTTJAMES PUTERA RAMAHESA
4JIMBRIS JULIANTO MARUDDIN, SH., MHABURIS HOLIL
5JIMBRIS JULIANTO MARUDDIN, SH., MHFITAKHUL INAYAH
6JIMBRIS JULIANTO MARUDDIN, SH., MHJAMES PUTERA RAMAHESA
7ARINA MANASIKANA FAUZIAH, S.H.ABURIS HOLIL
8ARINA MANASIKANA FAUZIAH, S.H.FITAKHUL INAYAH
9ARINA MANASIKANA FAUZIAH, S.H.JAMES PUTERA RAMAHESA
Tergugat
NoNama
1PT. PERMATA RAFIF JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS & PPAT UKI SUNU WARDHANI, S.H., M.Kn
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ; 
 
3. Menyatakan Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 08, Tanggal 04-12-2021, Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 16, Tanggal 10-05-2021, Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 16, Tanggal 10-05-2021, Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 13, Tanggal 15-02-2022, dan Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 14, Tanggal 15-02-2022, yang kesemuanya dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
 
4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek jual beli Perumahan Omah Kweni yang terletak di Area Sawah/Kebun, Desa Anggaswangi, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo sebagai Pembeli Yang Beriktikad Baik ;
 
5. Menyatakan memberikan hak kepada PARA PENGGUGAT untuk mengurus proses Akta Jual Beli dan memproses balik nama Sertipikat keatas nama PARA PENGGUGAT dengan beban seluruh biaya proses Akta Jual beli dan balik nama ditanggung oleh TERGUGAT ;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengurus proses balik nama Sertipikat keatas nama PARA PENGGUGAT dihadapan TURUT TERGUGAT II dengan beban seluruh biaya proses Akta Jual beli dan balik nama ditanggung oleh TERGUGAT ;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil bunga moratoir 6% per tahun (berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata) selama 5 tahun : 
• Penggugat I : 6% x Rp 200.000.000 x 5 tahun = Rp 60.000.000,
• Penggugat II : 6% x Rp 179.000.000 x 5 tahun = Rp 53.700.000;
• Penggugat II : 6% x Rp 330.000.000 x 4 tahun = Rp 79.200.000;
 
8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 300.000.000,- secara tunai dan sekaligus dengan diperhitungkan bunga sebesar 2% sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga TERGUGAT menyelesaikan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT ;
 
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
 
10. Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
 
11. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No. 15;
 
12. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
 
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas Putusan ini ;
 
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak