INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 243/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.ABURIS HOLIL 2.FITAKHUL INAYAH 3.JAMES PUTERA RAMAHESA |
PT. PERMATA RAFIF JAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 243/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 08, Tanggal 04-12-2021, Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 16, Tanggal 10-05-2021, Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 16, Tanggal 10-05-2021, Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 13, Tanggal 15-02-2022, dan Akta Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 14, Tanggal 15-02-2022, yang kesemuanya dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek jual beli Perumahan Omah Kweni yang terletak di Area Sawah/Kebun, Desa Anggaswangi, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo sebagai Pembeli Yang Beriktikad Baik ;
5. Menyatakan memberikan hak kepada PARA PENGGUGAT untuk mengurus proses Akta Jual Beli dan memproses balik nama Sertipikat keatas nama PARA PENGGUGAT dengan beban seluruh biaya proses Akta Jual beli dan balik nama ditanggung oleh TERGUGAT ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengurus proses balik nama Sertipikat keatas nama PARA PENGGUGAT dihadapan TURUT TERGUGAT II dengan beban seluruh biaya proses Akta Jual beli dan balik nama ditanggung oleh TERGUGAT ;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil bunga moratoir 6% per tahun (berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata) selama 5 tahun :
• Penggugat I : 6% x Rp 200.000.000 x 5 tahun = Rp 60.000.000,
• Penggugat II : 6% x Rp 179.000.000 x 5 tahun = Rp 53.700.000;
• Penggugat II : 6% x Rp 330.000.000 x 4 tahun = Rp 79.200.000;
8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 300.000.000,- secara tunai dan sekaligus dengan diperhitungkan bunga sebesar 2% sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga TERGUGAT menyelesaikan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT ;
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
10. Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
11. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No. 15;
12. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas Putusan ini ;
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
