| Dakwaan |
PERTAMA:
---------Bahwa ia Terdakwa RIZKY SAICHUDIN Alias CIKUT Bin SOLEH pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Dr. Wahidin, Desa Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di depan Indomaret) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa RIZKY SAICHUDIN Alias CIKUT Bin SOLEH menghubungi Sdr. LUAR BIASA (DPO) dengan maksud untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak + 7 Gr (tujuh gram) kepada Sdr. LUAR BIASA (DPO) dengan harga Rp. 5.350.000 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan Terdakwa ke rekening Bank Jago dengan Nomor: 100454323571 milik Sdr. LUAR BIASA (DPO). Kemudian setelah dibayar oleh Terdakwa, selanjutnya Sdr. LUAR BIASA (DPO) mengirimkan lokasi ranjauan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan tersebut melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju ke titik lokasi ranjauan sabu yang ada di tepi jalan dusun Sidowaras, Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk mengambil sabu pesanan Terdakwa yang dibungkus ke dalam rokok Surya, kemudian sesampianya di lokasi tersebut selanjutnya Terdakwa langsung mengambil sabu tersebut dan oleh Terdakwa disimpan kedalam saku jaket yang Terdakwa kenakan untuk Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa dirumah, oleh Terdakwa sabu tersebut dipecah menjadi 20 (dua puluh) pocket sabu yang akan Terdakwa jual kepada pembeli, yang terdiri dari paket pahe dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), paket supra dijual dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dan paket ½ gram dijual dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian 20 (dua puluh) pocket sabu yang Terdakwa miliki tersebut oleh Terdakwa dimasukan ke kotak rokok Dji Sam Soe dan kotak rokok tersebut Terdakwa simpan ke dalam tas pinggang warna hitam merk GLYPH milik Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 Wib, Saksi ADI HARYONO Bin KOMARI menghubungi Terdakwa melalui telepon, dimana maksud Saksi ADI HARYONO menghubungi Terdakwa tersebut adalah untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket ½ Gr (setengah) gram sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian mengetahui hal tersebut, selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi ADI HARYONO timbul kesepakatan dimana Saksi ADI HARYONO akan membayar sabu tersebut dengan cara mentransfer ke akun gopay milik Terdakwa sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, untuk kekuranganya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) akan dibayarkan Saksi ADI HARYONO belakangan. Kemudian Terdakwa menemui Saksi ADI HARYONO di Jalan Dr. Wahidin, Desa Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di depan Indomaret) untuk menyerahkan 1 (satu) paket ½ Gr (setengah) gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu kepada Saksi ADI HARYONO dan langsung di terima oleh Saksi ADI HARYONO yang selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ADI HARYONO untuk pulang kerumah Terdakwa;
- Bahwa kemudian masih di hari yang sama, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Sidoarjo) beserta tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Desa Bulusidokare, Kabupaten Sidoarjo ada sesorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian atas dasar informasi tersebut, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA melakukan penyelidikan lanjutan dan ditemukan jika seseorang yang dimaksud adalah Saksi ADI HARYONO, kemudian pada saat Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim berada di depan SPBU Jl. Dr. Wahidin, Desa Bulu Sidokare, Kabupaten Sidoarjo, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim bertemu dengan Saksi ADI HARYONO dan langsung mengamankan dan penggeledahan terhadap Saksi ADI HARYONO. Dimana pada saat Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA melakukan penggeledahan terhadap Saksi ADI HARYONO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,39 Gr (nol koma tiga puluh sembilan gram). Kemudian atas temuan tersebut, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA melakukan interogasi singkat kepada Saksi ADI HARYONO, kemudian hasil dari interogasi singkat tersebut didaptkan informasi jika Saksi ADI HARYONO mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian atas dasar informasi tersebut Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim langsung memerintahkan Saksi ADI HARYONO untuk menghubungi Terdakwa dan memesan sabu kembali kepada Terdakwa agar Terdakwa kembali menemui Saksi ADI HARYONO di Jalan Dr. Wahidin, Desa Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di depan Indomaret). Kemudian Terdakwa sepakat untuk kembali menemui Saksi ADI HARYONO di lokasi tersebut dan pada saat Terdakwa berada di Indomaret Jalan Dr. Wahidin tersebut, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan hasil dari penggeledahan tersebut Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas pinggang pinggang warna hitam merk GLYPH milik Terdakwa yang didalamnya berisikan 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Nubia A36 warna hijau toska beserta nomor WA 085801272500, 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebesar + 5,74 Gr (lima koma tujuh puluh empat gram) dimana barang-barang tersebut merupakan milik Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol L 2038 BO yang pada saat itu Terdakwa kendarai untuk menemui Saksi ADI HARYONO. Selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Polresta Sidoarjo untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebesar + 5,74 Gr (lima koma tujuh puluh empat gram) yang Terdakwa kuasai tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang hasilnya di tuangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04438/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 13881/2026/NNF s/d 13899/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa yang berprofesi sebagai pengamen tersebut, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dalam hal membeli, menerima dan menjual dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa ia Terdakwa RIZKY SAICHUDIN Alias CIKUT Bin SOLEH pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Dr. Wahidin, Desa Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di depan Indomaret) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2026, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Sidoarjo) beserta tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Desa Bulusidokare, Kabupaten Sidoarjo ada sesorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian atas dasar informasi tersebut, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA melakukan penyelidikan lanjutan dan ditemukan jika seseorang yang dimaksud adalah Saksi ADI HARYONO, kemudian pada saat Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim berada di depan SPBU Jl. Dr. Wahidin, Desa Bulu Sidokare, Kabupaten Sidoarjo, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim bertemu dengan Saksi ADI HARYONO dan langsung mengamankan dan penggeledahan terhadap Saksi ADI HARYONO. Dimana pada saat Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA melakukan penggeledahan terhadap Saksi ADI HARYONO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,39 Gr (nol koma tiga puluh sembilan gram). Kemudian atas temuan tersebut, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA melakukan interogasi singkat kepada Saksi ADI HARYONO, kemudian hasil dari interogasi singkat tersebut didaptkan informasi jika Saksi ADI HARYONO baru saja mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian atas dasar informasi tersebut Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim langsung memerintahkan Saksi ADI HARYONO untuk menghubungi Terdakwa dan memesan sabu kembali kepada Terdakwa agar Terdakwa kembali menemui Saksi ADI HARYONO di Jalan Dr. Wahidin, Desa Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di depan Indomaret). Kemudian Terdakwa sepakat untuk kembali menemui Saksi ADI HARYONO di lokasi tersebut dan masih di hari yang sama yaitu hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 Wib, pada saat Terdakwa berada di Indomaret Jalan Dr. Wahidin tersebut, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan hasil dari penggeledahan tersebut Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas pinggang pinggang warna hitam merk GLYPH milik Terdakwa yang didalamnya berisikan 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Nubia A36 warna hijau toska beserta nomor WA 085801272500, 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebesar + 5,74 Gr (lima koma tujuh puluh empat gram) dimana barang-barang tersebut merupakan milik Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol L 2038 BO yang pada saat itu Terdakwa kendarai untuk menemui Saksi ADI HARYONO. Selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut, Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Polresta Sidoarjo untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebesar + 5,74 Gr (lima koma tujuh puluh empat gram) yang Terdakwa kuasai tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang hasilnya di tuangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04438/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 13881/2026/NNF s/d 13899/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa yang berprofesi sebagai pengamen tersebut, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------- |