Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Sda IMAM HANDOKO Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I Sidoarjo cq. Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I Sidoarjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat 8
Pemohon
NoNama
1IMAM HANDOKO
Termohon
NoNama
1Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I Sidoarjo cq. Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I Sidoarjo
2Polrestabes Surabaya Polsek Simokerto Surabaya cq Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Simokerto Surabaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan 2 (dua) obyek sengketa, yakni: (1). PENETAPAN TERSANGKA dan (2). PENAHANAN dari Termohon kepada Pemohon, kedua-duanya tidak sah dan tidak berdasar hukum;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polresta Sidoarjo;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk membayar kerugian yang diderita Pemohon akibat tindakan Termohon dan Turut Termohon secara tanggung renteng sebagaimana ketentuan perundang-undangan; dan

8. Menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya