INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
173/Pdt.G/2025/PN Sda | KHODIJAH NURBAYASARI | 1.PUR PURNOMO 2.SUHARTI 3.YULIANTI PURWANDARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 173/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3515-LT-18072014-0145 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 18 Juli 2014 atas nama KHODIJAH NURBAYASARI, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena PENGGUGAT bernama KHODIJAH NURBAYASARI yang tercatat Anak dari PUR PURNOMO (TERGUGAT I) dan SUHARTI (TERGUGAT II) adalah salah, yang betul adalah anak dari seorang ibu atas nama YULIANTI PURWANDARI;
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan dan memperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3515-LT-18072014-0145 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 18 Juli 2014, dan memperbaiki kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo);
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Ya |