Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
428/Pdt.G/2026/PN Sda Lani Mufidha Maimunah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 428/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lani Mufidha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maimunah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Gugatan Penggugat, Perihal : Gugatan Pemulihan Hak Jalan untuk seluruhnya;
2. Menerima Dasar Hukum dan Hak Akses Jalan yang diajukan Penggugat sebagaimana bunyi Pasal 667 & 668 KUHPerdata plus Pasal 1365 KUHPerdata serta Undang-Undang Dasar No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12;
3. Memberi catatan tersendiri terhadap Pasal 192 KUHPidana;
4. Menghukum Tergugat untuk memulihkan akses jalan bagi Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, atas ketidak nyamanan jalan yang diderita oleh Penggugat Sekeluarga selama ini sebesar Rp.217.000.000,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini terhadap Tergugat.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak