Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-519/M.5.19/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------ Bahwa terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 bertempat didalam kamar kost Jl. Ketapang III Kel/Desa Sukolegok Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar dua minggu yang lalu sebelum penangkapan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI ditelpon whatsapp oleh WAHYU (DPO) untuk mengambil ranjauan sabu seberat 30 (tiga puluh) gram didaerah UNESA Jl. Lidah Wetan Surabaya, kemudian terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI berangkat sendiri sekitar pukul 10.00 Wib, setelah terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI sampai di lokasi tersebut, terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI disuruh menunggu dan nomor handphone terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI sudah diberikan kepada kurir WAHYU (DPO) yang akan meranjau sabu tersebut.   
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11. 00 Wib terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI di chat whatsapp oleh kurir tersebut dengan mengirimkan Maps dan foto letak dimana kurir tersebut meranjau poket sabu dan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI bergegas menuju titik lokasi tersebut dan setelah terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI sampai lokasi tersebut terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI memarkir motor dan turun kemudian mencari poket sabu tersebut yang mana di letakkan di semak-semak taman sekitar perumahan dekat UNESA Jl. Lidah Wetan Surabaya kemudian terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI mengambil poket sabu tersebut didalam kemasan bungkus rokok Marloboro warna Putih dengan menggunakan tangan kanan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI, lalu terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI pulang ke kost.
  • Bahwa setelah terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna Putih berisi 30 (tiga puluh) gram sabu sekitar dua minggu yang lalu di semak-semak taman sekitar perumahan dekat UNESA Jl. Lidah Wetan Surabaya tersebut, terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI membuka bungkus rokok tersebut lalu mengambil isi sabunya kemudian menimbang sabu tersebut, dan setelah ditimbang berat 1 (Satu) poket Sabu tersebut seberat 30 (tiga puluh) gram lalu difoto dan kirim ke WAHYU (DPO) sebagai laporan.
  • Bahwa setelah itu terdakwa JEFFI ADI PRIONO  als MEMET bin SUBANDI disuruh mencoba sabu tersebut sebagai tester, dan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI mengiyakan untuk mengambil sekitar 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang mana terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI konsumsi sendiri kemudian terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI ditanya bagaima rasanya, dan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI menjawab iya enak selanjutnya keesokan harinya  WAHYU (DPO) menyuruh terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI untuk mengemas orderan poket sabu sebanyak 10-15 poket Sabu yang diedarkan di sekitar daerah Gedangan, Sukodono, Buduran Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa keesokan harinya  WAHYU (DPO) menyuruh terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI untuk mengemas orderan poket Sabu sebanyak 10-15 poket Sabu untuk di edarkan disekitar daerah Gedangan, Sukodono, Buduran Kab. Sidoarjo kemudian terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI memecah-mecah sabu terlebih dahulu ke beberapa poket plastik klip hingga mengemas sabu tersebut ke dalam potongan sedotan plastik dan bergegas untuk meranjau paket Sabu sesuai perintah WAHYU (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI berada di dalam kamar kost Jl. Ketapang III Kel/Desa Sukolegok Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan oleh petugas dari Ditreskoba Polda Jatim beserta barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat keseluruhan 15,16 (lima belas koma enam belas) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver didalam plastik klip di rak bumbu dapur dalam kamar kost kakak terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI, sedangkan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat Sabu dengan berat 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram beserta pipet kacanya dan seperangkat alat hisap sabu ditemukan di atas lantai kamar kost kakak terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di baw ake kantor Ditreskoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO: LAB 09352/NNF/2025. Barang bukti nomor : 29654/2025/NNF s/d 29667/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua :

------------- Bahwa terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 bertempat didalam kamar kost Jl. Ketapang III Kel/Desa Sukolegok Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar dua minggu yang lalu sebelum penangkapan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI ditelpon whatsapp oleh WAHYU (DPO) untuk mengambil ranjauan sabu seberat 30 (tiga puluh) gram didaerah UNESA Jl. Lidah Wetan Surabaya, kemudian terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI berangkat sendiri sekitar pukul 10.00 Wib, setelah terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI sampai di lokasi tersebut, terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI disuruh menunggu dan nomor handphone terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI sudah diberikan kepada kurir WAHYU (DPO) yang akan meranjau sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11. 00 Wib terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI di chat whatsapp oleh kurir tersebut dengan mengirimkan Maps dan foto letak dimana kurir tersebut meranjau poket sabu dan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI bergegas menuju titik lokasi tersebut dan setelah terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI sampai lokasi tersebut terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI memarkir motor dan turun kemudian mencari poket sabu tersebut yang mana di letakkan di semak-semak taman sekitar perumahan dekat UNESA Jl. Lidah Wetan Surabaya kemudian terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI mengambil poket sabu tersebut didalam kemasan bungkus rokok Marloboro warna Putih dengan menggunakan tangan kanan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI, lalu terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI pulang ke kost.
  • Bahwa setelah terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna Putih berisi 30 (tiga puluh) gram sabu sekitar dua minggu yang lalu di semak-semak taman sekitar perumahan dekat UNESA Jl. Lidah Wetan Surabaya tersebut, terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI membuka bungkus rokok tersebut lalu mengambil isi sabunya kemudian menimbang sabu tersebut, dan setelah ditimbang berat 1 (Satu) poket Sabu tersebut seberat 30 (tiga puluh) gram lalu difoto dan kirim ke WAHYU (DPO) sebagai laporan.
  • Bahwa setelah itu terdakwa JEFFI ADI PRIONO  als MEMET bin SUBANDI disuruh mencoba sabu tersebut sebagai tester, dan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI mengiyakan untuk mengambil sekitar 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang mana terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI konsumsi sendiri kemudian terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI ditanya bagaima rasanya, dan terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI menjawab iya enak selanjutnya keesokan harinya  WAHYU (DPO) menyuruh terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI untuk mengemas orderan poket sabu sebanyak 10-15 poket Sabu yang diedarkan di sekitar daerah Gedangan, Sukodono, Buduran Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa keesokan harinya  WAHYU (DPO) menyuruh terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI untuk mengemas orderan poket Sabu sebanyak 10-15 poket Sabu untuk di edarkan disekitar daerah Gedangan, Sukodono, Buduran Kab. Sidoarjo kemudian terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI memecah-mecah sabu terlebih dahulu ke beberapa poket plastik klip hingga mengemas sabu tersebut ke dalam potongan sedotan plastik dan bergegas untuk meranjau paket Sabu sesuai perintah WAHYU (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI berada di dalam kamar kost Jl. Ketapang III Kel/Desa Sukolegok Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan oleh petugas dari Ditreskoba Polda Jatim beserta barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat keseluruhan 15,16 (lima belas koma enam belas) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver didalam plastik klip di rak bumbu dapur dalam kamar kost kakak terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI, sedangkan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat Sabu dengan berat 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram beserta pipet kacanya dan seperangkat alat hisap sabu ditemukan di atas lantai kamar kost kakak terdakwa JEFFI ADI PRIONO als MEMET bin SUBANDI. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di baw ake kantor Ditreskoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO: LAB 09352/NNF/2025. Barang bukti nomor : 29654/2025/NNF s/d 29667/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya