Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Sda SUJAYANTO, S.H., M.M. 1.Kepala Kepolisian Resor Kota KAPOLRESTA Sidoarjo cq Kepala satuan Reserse Kriminal KASAT RESKRIM pada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Kota Sidoarjo
2.Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum KASI PIDUM pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1SUJAYANTO, S.H., M.M.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota KAPOLRESTA Sidoarjo cq Kepala satuan Reserse Kriminal KASAT RESKRIM pada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Kota Sidoarjo
2Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum KASI PIDUM pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sahnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan
tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:
S.P.Sidik/152.F/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026 terhadap perintah
Penyidikan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I;
3. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan penyidikan
terhadap Pemohon;
4. Menyatakan Tindakan dan perbuatan Termohon I dalam melakukan proses hukum dari
penyelidikan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan
prosedur, salah dalam menerapkan hukum dan bertentangan dengan hukum;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara menurut
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya