Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru 1.Agus Purnomo
2.Nunung Umamah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naufal Dzaky ArinantaPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
2J Septi Kusuma Purry WPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
3Th Bris DayyanPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
4Moh YanuarPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
5Slamet IrwantoPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
Tergugat
NoNama
1Agus Purnomo
2Nunung Umamah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.096.417,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
? Tunggakan pokok : Rp. 183.293.817,-
? Tunggakan Bunga : Rp.     9.802.600,-
 
? Total Kewajiban : Rp.  193.096.417,-
(Seratus Sembilan puluh tiga juta Sembilan puluh enam ribu empat ratus tujuh belas  rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 1104 dengan luas 180 M2 atas nama Agus Purnomo tersebut yang terletak di Desa Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten. Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 1104 dengan luas 180 M2 atas nama Agus Purnomo tersebut yang terletak di Desa Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten. Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak