INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 219/Pdt.G/2026/PN Sda | SITI | 1.ENDANG HANAWIDJAJA 2.EFENDI (LIE FU HIAP EFFEND) 3.VERLY VERNANDO EFFENDY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 219/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III) telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad) kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan hubungan hukum pinjam-meminjam antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dilakukan secara lisan adalah cacat kehendak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena mengandung unsur penipuan, tipu muslihat, dan penyalahgunaan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
4. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang menetapkan bunga, denda yang mencapai hingga 10% (perbulan) dan skema pembayaran secara sepihak serta tidak transparan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
5. Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang memutar pembayaran PENGGUGAT menjadi utang baru merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
6. Menyatakan bahwa utang, bunga, serta denda PENGGUGAT sebesar Rp. 653.900.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rp. 503.000.000,- (hutang pokok) x 6% (bunga per tahun) = Rp. 30.180.000,- (tiga puluh juta seratus delapan puluh ribu rupiah) (total bunga/tahun)
Rp. 30.180.000,- x 5 tahun (Januari 2021 sampai dengan Maret 2026) = Rp. 150.900.000,- (seratus lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) (total bunga selama 5 tahun)
Rp. 503.000.000,- (hutang pokok) + Rp. 150.900.000,- (total bunga selama 5 tahun) = Rp. 653.900.000,-
Telah LUNAS dibayarkan oleh PENGGUGAT.
7. Menyatakan bahwa kelebihan pembayaran (overpayment) oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 2.754.929.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) adalah tanpa dasar hukum yang sah dan wajib dikembalikan kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
• Kelebihan pembayaran utang yang menjadi hak PENGGUGAT sebesar Rp. 2.754.929.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Penjualan rumah milik PENGGUGAT yang beralamat di Perumahan Garden Dian Regency 3 No. 15 dengan luas 7x14, 1 lantai yang terletak di Jalan Raya Taman Bunga No.2, Tropodo Wetan, Tropodo, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur yang dijual dengan harga Rp. 1.025.000.000.- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah).
2. Penjualan perhiasan berupa gelang, cincin, kalung, anting-anting emas milik yang beratnya kurang lebih sekitar 300 gram PENGGUGAT sebesar Rp. 329.929.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
3. Hasil dari usaha catering milik PENGGUGAT sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rp. 180.000.000,- (keuntungan dalam 1 tahun) x 5 tahun (terhitung dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025) = Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
4. Tabungan pribadi milik PENGGUGAT yang PENGGUGAT simpan sendiri secara tunai didalam celengan milik PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Total Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.754.929.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Kerugian Immateriil:
• Kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
Total keseluruhan Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 4.754.929.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) wajib dibayar secara tunai dan seketika oleh PARA TERGUGAT.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta benda milik PARA TERGUGAT berupa :
• Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Taman Camelia 11/9 GDR, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo milik PARA TERGUGAT
• Kendaraan roda dua (motor) milik PARA TERGUGAT
• Kendaraan roda empat (mobil) Merk Toyota Fortuner berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) : N 1850 SK milik PARA TERGUGAT
serta menyatakan bahwa harta-harta tersebut dapat dieksekusi lelang oleh instansi yang berwenang guna memenuhi pembayaran kerugian PENGGUGAT.
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini.
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
