Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
769/Pid.B/2024/PN Sda | BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. | MUSTOPA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 769/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5954/M.5.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: Bahwa terdakwa MUSTOPA pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di dalam Gudang Basement Jl. Raya Kedungturi No.17 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------ Kedua: Bahwa terdakwa MUSTOPA pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di dalam Gudang Basement Jl. Raya Kedungturi No.17 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |