| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN bersama-sama dengan saudara KHOLILUR (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan Januari 2026 di Perum Jaya Harmoni Desa Sidokepung Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Zainal Abidin melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street tahun 2025 Warna Putih dengan Noka: JMG119SK677316 Nosin: JMG1E1677074 milik Saksi korban Anak FADLI BINTANG NURHUDA yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa awalnya pada hari pada hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa Zainal Abidin berada di rumah Ploso 8 tengah Kel.Ploso Kec.Tambaksari Kota Surabaya. Ditelepon oleh Sdr.KHOLILUR (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian.
- Bahwa kemudian terdakwa Zainal Abidin besepakat dengan Sdr.KHOLILUR untuk bertemu di depan Rumah Sakit Soewandi Kec.Tambaksari Kota Surabaya selanjutnya terdakwa dibonceng Sdr.KHOLILUR menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam 2021 milik Sdr.KHOLILUR kemudian mereka berkendaraan menujun ke arah sidoarjo. Sesampainya di daerah buduran mereka bertemu 2 (dua) orang anak laki laki yang tidak terdakwa kenal yaitu saksi Anak MUHAMMAD AKMAL BAIHAQI dan saksi Anak FADLI BINTANG NURHUDA mengendarai Sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2025, selanjutnya Sdr.KHOLILUR menyuruh kedua saksi Anak tersebut untuk berhenti dan menanyakan apakah kenal dengan RONI sambil mengatakan bahwa adiknya dipukul oleh RONI yang memiliki Sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2025 yang dikendarai oleh kedua orang saksi Anak tersebut untuk mengelabui kedua saksi Anak tersebut.
- Bahwa kemudian Sdr.KHOLILUR mengajak saksi Anak FADLI BINTANG NURHUDA yang mengaku memiliki sepeda motor tersebut untuk ke rumahnya dan menjelaskan kepada orang tuanya agar tidak salah paham jika telah memukul adiknya tersebut. Selanjutnya Sdr.KHOLILUR mengajak dan membonceng saksi Anak FADLI BINTANG NURHUDA dan Sdr.KHOLILUR menyuruh terdakwa agar menunggu bersama saksi Anak MUHAMMAD AKMAL BAIHAQI tersebut di Perum Jaya Harmoni Ds.Sidokepung Kec.Buduran Kab.Sidoarjo. Beberapa menit kemudian Sdr.KHOLILUR datang sendiri dan menyuruh orang yang bersama terdakwa tersebut agar saksi Anak MUHAMMAD AKMAL BAIHAQI menyerahkan kontak Sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2025 tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Zainal Abidin mengambil kontak sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian saksi Anak MUHAMMAD AKMAL BAIHAQI yang bersama terdakwa tersebut menahan sepeda motor yang sedang dinyalakan oleh terdakwa agar tidak dibawa oleh terdakwa namun saksi Anak MUHAMMAD AKMAL BAIHAQI sambil memegang spoiler belakang sepeda motor tersebut namun karena tenaga dan kekuatan saksi Anak tidak sebesar membuat terdakwa menjalankan sepeda motor degan menekan gas agar kecepatannya lebih cepat dan saksi Anak MUHAMMAD AKMAL BAIHAQI yang memegangi sepeda motor tertarik serta terseret melepaskan pegangan sepeda hingga kemudian terjatuh. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Surabaya. Sesampai di daerah Nginden sepeda motor tersebut tiba tiba mati. Lalu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan cara didorong oleh Sdr.KHOLILUR. setelah sampai di daerah Randu Kec.Kenjeran terdakwa menelepon Sdr.URIB agar membantu terdakwa membetulkan sepeda motor dan Sdr.URIB datang melihat aki sepeda motor tersebut dan membantu kami untuk mendorong sepeda motor tersebut. Sesampai di daerah Kedungmangu Kec.Kenjeran Kota Surabaya Sdr.URIB berusaha membetulkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan. Lalu datang anggota kepolisian dan mengamankan terdakwa dan sdr. URIB sedangkan Sdr.KHOLILUR melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.
- Bahwa kemudian terdakwa Zainal Abidin bersama Sdr.URIB dibawa oleh anggota Kepolisian ke Polsek Gubeng Kota Surabaya untuk diintrogasi dan terdakwa mengakui kepada anggota kepolisian bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil melakukan pencurian di Perum Jaya Harmoni Desa Sidokepung Kecamatan.Buduran Kabupaten Sidoarjo
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Zainal Abidin bersama-sama dengan saudara KHOLILUR (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyebakan saksi Anak MUHAMMAD AKMAL BAIHAQI mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : R/110268202/I/A/2026/RSB.Porong yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Ulfiatus Sholichah dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Porong dengan keseimpulan : ditemukan luka lecet pada lengan bawah, lutut, dan ibu jari kaki. Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul dan saksi Anak FADLI BINTANG NURHUDA kehilangan sepeda motor miliknya.
---------- Perbuatan terdakwa ZAINAL ABIDIN sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). |