| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD DWI NURDIANSAH, pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rental mobil “SRIWIJAYA” yang beralamat di Perum Graha Al-Iklas Blok D-6 Ds. Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang membutuhkan uang untuk membayar hutang, maka terdakwa berencana mencari orang yang dapat dibohongi agar terdakwa bisa mendapatkan uang, kemudian pada pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB saat terdakwa pergi main ke rental mobil “SRIWIJAYA” yang beralamat di Perum Graha Al-Iklas Blok D-6 Ds. Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan bertemu saksi Ridho Prahara Mahendra Putra lalu terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Mega Pro, warna hitam, No. Pol.: W-6859-VX, Nomor rangka : MH1KC11146K032955, Nomor Mesin : KC1F1032553, milik saksi Ridho Prahara Mahendra Putra dan berkata “mas saya boleh pinjam sepeda motornya buat beli rokok, karena kalau jalan jauh..” mendengar itu saksi Ridho Prahara Mahendra Putra yang sudah mengenal terdakwa lalu meminjamkan sepeda motor miliknya.
- Kemudian setelah berhasil menguasai sepeda motor milik saksi Ridho Prahara Mahendra Putra, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah kota Sidoarjo dan singgah di sebuah warung kopi lalu memposting sepeda motor tersebut di aplikasi FACEBOOK akun "FE EF" dan ditawarkan dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada yang berminat , hingga keesokan harinya Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa sepakat bertemu dengan pembeli yang tidak terdakwa kenal di dekat pasar Ngronggo Kec. Ngronggo Kota Kediri hingga akhirnya berhasil dijual dengan harga Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu) rupiah.
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari- hari, sedangkan sisa uang senilai Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu ) rupiah disimpan oleh terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Ridho Prahara Mahendra Putra mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 11.000.000,- (sebelas juta) rupiah.
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP -----------
---ATAU---
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD DWI NURDIANSAH, pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rental mobil “SRIWIJAYA” yang beralamat di Perum Graha Al-Iklas Blok D-6 Ds. Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang membutuhkan uang untuk membayar hutang, maka pada pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB saat terdakwa pergi main ke rental mobil “SRIWIJAYA” yang beralamat di Perum Graha Al-Iklas Blok D-6 Ds. Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan bertemu saksi Ridho Prahara Mahendra Putra lalu terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Mega Pro, warna hitam, No. Pol.: W-6859-VX, Nomor rangka : MH1KC11146K032955, Nomor Mesin : KC1F1032553, milik saksi Ridho Prahara Mahendra Putra lalu saksi Ridho Prahara Mahendra Putra yang sudah mengenal terdakwa meminjamkan sepeda motor miliknya.
- Bahwa setelah berhasil menguasai sepeda motor milik saksi Ridho Prahara Mahendra Putra, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah kota Sidoarjo dan singgah di sebuah warung kopi lalu memposting sepeda motor tersebut di aplikasi FACEBOOK akun "FE EF" dan ditawarkan dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada yang berminat, hingga keesokan harinya Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa sepakat bertemu dengan pembeli yang tidak terdakwa kenal di dekat pasar Ngronggo Kec. Ngronggo Kota Kediri hingga akhirnya berhasil dijual dengan harga Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu) rupiah.
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari- hari, sedangkan sisa uang senilai Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu ) rupiah disimpan oleh terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Ridho Prahara Mahendra Putra mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 11.000.000,- (sebelas juta) rupiah
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP ----------------- |