INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
307/Pdt.P/2025/PN Sda | KASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 307/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian pada Ayah PEMOHON yang bernama KASIMAN yang dimana Ayah PEMOHON telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 1988 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian dengan Nomor 470.2/0022.1/M/438.7.7.19/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama KASIMAN yang dimana ayah PEMOHON telah meninggal dunia pada 12 Juli 1988 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian dengan 470.2/0022.1/M/438.7.7.19/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. tersebut diatas, agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |