Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2025/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH ZAIKHOTUN NI MAH Binti UMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2030/M.5.19/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAIKHOTUN NI MAH Binti UMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ZAIKHOTUN NI’MAH Binti UMAN pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Pegangong, RT/RW001/001 Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di kediaman Saksi SUNTARI), atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa ZAIKHOTUN NI’MAH Binti UMAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan No. Pol: W-6887-NWD milik Terdakwa, berniat membeli sayur mendatangi lapak milik Saksi SUNTARI yang berada di depan kediaman Saksi SUNTARI yang beralamatkan di Dusun Pegangong, RT/RW 001/001 Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian sesampainya Terdakwa di lapak milik Saksi SUNTARI tersebut, Terdakwa melihat kondisi lapak dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang menjaga, serta Terdakwa melihat kondisi dari kediaman Saksi SUNTARI tersebut dengan kondisi dalam keadaan kosong serta pintu terbuka. Selanjutnya mengetahui hal tersebut, Terdakwa langsung memasuki kediaman Saksi SUNTARI, kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi SUNTARI antara lain berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A58 warna hijau bercahaya, tipe CPH2577, 1 (satu) buah tas perempuan model selempang warna hijau yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), 1 (satu) buah kalung dan liontinnya, 6 (enam) buah cincin beserta surat kalung, KTP dan 1 (satu) buku rekening bank Jatim An. SUNTARI. Yang selanjutnya oleh Terdakwa barang-barang milik Saksi SUNTARI tersebut dibawa keluar dari kediaman Saksi SUNTARI tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SUNTARI selaku pemilik barang-barang tersebut;
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil dan membawa kabur barang-barang milik Saksi SUNTARI, selanjutnya dengan menggunakan motor milik Terdakwa tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan kediaman Saksi SUNTARI sambil membawa barang-barang milik Saksi SUNTARI tersebut, untuk menuju ke flyover Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, sesampainya Terdakwa di flyover Desa Katerungan tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas perempuan model selempang warna hijau milik Saksi SUNTARI tersebut, yang kemudian di dalam tas tersebut, Terdakwa menemukan uang senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) milik dari Saksi SUNTARI, yang kemudian oleh Terdakwa, 1 (satu) buah tas perempuan model selempang warna hijau tersebut Terdakwa buang, dan Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa uang senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A58 warna hijau bercahaya, tipe CPH2577 milik dari Saksi SUNTARI;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang milik dari Saksi SUNTARI berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A58 warna hijau bercahaya, tipe CPH2577 dan 1 (satu) buah tas perempuan model selempang warna hijau yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), 1 (satu) buah kalung dan liontinnya, 6 (enam) buah cincin beserta surat kalung, KTP dan 1 (satu) buku rekening bank Jatim An. SUNTARI tersebut, mengakibatkan Saksi SUNTARI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------­­­­??----------------------­­­­??----------------------­­­­??-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya