1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 012187/IST/2008 atas nama RACHMA AULIA yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2008 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo batal demi hukum.
3. Memerintahkan Penggugat untuk mengirim salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo agar dapat membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 012187/IST/2008 atas nama RACHMA AULIA yang telah diregister Kantor Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo.
4. Menetapak biaya perkara ini sebagaimana dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Ketua Pengadian Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Cq: Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |