Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. FAUZAN DWI UTOMO ALS FAFAN BIN TEGUH UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-392/M.5.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN DWI UTOMO ALS FAFAN BIN TEGUH UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa FAUZAN DWI UTOMO ALS FAFAN BIN TEGUH UTOMO, pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di pinggir jalan raya Desa Klagen, Kecamatan Krian, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa FAUZAN DWI UTOMO ALS FAFAN BIN TEGUH UTOMO, Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di kamar kos terdakwa di Kost Janeta Desa Balong Gabus Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya