Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. 1.JUL FARIS
2.ROSUL ABIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/M.5.19/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUL FARIS[Penahanan]
2ROSUL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa mereka terdakwa JUL FARIS dan ROSUL ABIDIN bersama-sama dengan ERLIN AISAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Januari 2025, bertempat di Dusun Kates Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo antara lain saksi Walter Inmas Situmorang, SH dan saksi Albert Tita mendapatan informasi terkait adanya pekerja Migran Indonesia di daerah Kecamatan Krembung yang akan diberangkatkan ke Singapura yang sedang ditampung di rumah kontrakan di Dusun Kates Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya petugas Kepolisian tersebut mendatangi rumah kontrakan milik Ibu Karina yang telah disewa oleh terdakwa 1. Jul Faris, ternyata di rumah tersebut digunakan sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Singapura dan saat itu ada 3 (tiga) pekerja Migran Indonesia yaitu  Wiwin Kurniawati, Sumiati dan Sulistiawati, sehingga selanjutnya terdakwa 1 Jul Faris yang juga berada di rumah tersebut diamankan oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa saksi Wiwin Kurniawati yang berasal daerah Dompu Nusa Tenggara Barat hendak bekerja di Negara Singapura setelah sebelumnya menghubungi terdakwa 1 Jul Faris, selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 11.00 Wib, tiba di Bandara Juanda dan setelah menghubungi terdakwa 1 Jul Faris, saksi Wiwin Kurniawati dijemput di Bandara dan langsung diajak ke Kediri untuk memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, kemudian setelah selesai memperpanjang paspor, saksi Wiwin Kurniawati diajak ke rumah kontrakan di  Dusun Kates Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2024 sekitar jam 08.00 Wib, saksi Wiwin Kurniawati diajak oleh terdakwa 1 Jul Faris untuk melakukan cek kesehatan di Klinik Asafa. Setelah selesai cek kesehatan, selanjutnya kembali ke rumah penampungan, untuk menunggu pemberangkatan ke Singapura.
  • Bahwa saksi Sumiati berasal dari daerah Trenggalek hendak berangkat menjadi Pekerja Migran ke negara Singapura yang sebelumnya sudah menghubungi terddakwa 2 Rosul Abidin dengan dimintai dokumen berupa Ijazah SMP, Kartu Keluarga Asli, buku nikah asli, KTP asli dan surat ijin suami. Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024 saksi Sumiati berangkat dari rumahnya di Trenggalek dan tiba di Krian Kabupaten Sidoarjo pada malam hari dan dijemput oleh terdakwa 2. Rosul Abidin, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024, saksi Sumiati diajak oleh terdakwa 2 Rosul Abidin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Asafa. Setelah selesai cek kesehatan, Saksi Sumiati diajak untuk ke rumah saksi Erlin Aisah untuk mempersiapkan pembuatan paspor yang selanjutnya pembuatan paspor diurus oleh saksi Erlin Aisah dengan biaya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah selesai pembuatan paspor selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2024, saksi Sumiati diantar oleh terdakwa 2. Rosul Abidin ke rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa 1 Jul Faris untuk  penampungan Pekerja Migran sebelum berangkat ke luar negeri dan saat itu saksi Sumiati diterima oleh terdakwa 1. Jul Faris untuk ditampung di rumah tersebut, namun sampai tanggal 10 Januari 2025 saksi Sumiati masih menunggu diberangkatkan ke Singapura.
  • Bahwa saksi Sulistiawati berasal dari daerah Dompu Nusa Tenggara Barat hendak bekerja di negara Singapura, awalnya menghubungi terdakwa 1 Jul Faris untuk pemberangkatan ke Singapura. Selanjutnya saksi Sulistiawati berangkat ke Sidoarjo bersama dengan terdakwa 1 Jul Faris bersama dengan temannya yang bernama Rostina dan Devi dan sampai di Sidoarjo pada tanggal 9 Oktober 2024 langsung menuju ke rumah kontrakan terdakwa 1 Jul Faris di Dusun Kates Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Pada saat di rumah penampungan,  saksi Sumiati dijanjikan segera di berangkatkan ke Singapura dan jika sudah bekerja akan mendapatkan gaji setiap bulan Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perbulan. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2024, Devi berangkat ke Singapura untuk bekerja, dan Rostina pada tanggal 31 Desember 2024 juga berangkat ke Singapura melalui bandara Juanda, sedangkan saksi Sumiati tetap berada di rumah penampungan karena masih menunggu pembernagkatan ke Singapura.
  • Bahwa terdakwa 1 Jul Faris bekerjasama dengan agensi Pekerja Migran Indonesia di Suingapura yang bernama Sir Hilmi, yang akan mencarikan tempat bekerja Pekerja Migran Indonesia di Singapura. Terdakwa 1 Jul Faris menerima uang sebagai fee untuk perekrutan dan pemberangkatan Pekerja Migran ke Singapura sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh emat juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,- (dua puluh linma juta rupiah) per orang setelah Pekerja Migran tersebut sampai di tempat kerjanya di Singapura. Sedangkan terdakwa 1 Jul Faris memberikan uang kepada terdakwa 2. Rosul Abidin sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) perorang yang telah direkrut dan diserahkan pemberangkatannya kepada Terdakwa 1. Jul Faris.
  • Bahwa terdakwa 1 Jul Faris dan terdakwa 2 Rosul Abidin melakukan perekrutan, penampungan dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara perseorangan dan tidak menggunakan badan hukum/perseroan dan tidak memiliki ijini untuk melakukan penempatan Pekerja Migran Indoenesia ke luar negeri.

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. .

 

ATAU

 

 

 

KEDUA :

-------Bahwa mereka terdakwa JUL FARIS dan ROSUL ABIDIN bersama-sama dengan ERLIN AISAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Januari 2025, bertempat di Dusun Kates Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan, tidak memenuhi persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo antara lain saksi Walter Inmas Situmorang, SH dan saksi Albert Tita mendapatan informasi terkait adanya pekerja Migran Indonesia di daerah Kecamatan Krembung yang akan diberangkatkan ke Singapura yang sedang ditampung di rumah kontrakan di Dusun Kates Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya petugas Kepolisian tersebut mendatangi rumah kontrakan milik Ibu Karina yang telah disewa oleh terdakwa 1. Jul Faris, ternyata di rumah tersebut digunakan sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Singapura dan saat itu ada 3 (tiga) pekerja Migran Indonesia yaitu  Wiwin Kurniawati, Sumiati dan Sulistiawati, sehingga selanjutnya terdakwa 1 Jul Faris yang juga berada di rumah tersebut diamankan oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa saksi Wiwin Kurniawati yang berasal daerah Dompu Nusa Tenggara Barat hendak bekerja di Negara Singapura setelah sebelumnya menghubungi terdakwa 1 Jul Faris, selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 11.00 Wib, tiba di Bandara Juanda dan setelah menghubungi terdakwa 1 Jul Faris, saksi Wiwin Kurniawati dijemput di Bandara dan langsung diajak ke Kediri untuk memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, kemudian setelah selesai memperpanjang paspor, saksi Wiwin Kurniawati diajak ke rumah kontrakan di  Dusun Kates Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2024 sekitar jam 08.00 Wib, saksi Wiwin Kurniawati diajak oleh terdakwa 1 Jul Faris untuk melakukan cek kesehatan di Klinik Asafa. Setelah selesai cek kesehatan, selanjutnya kembali ke rumah penampungan, untuk menunggu pemberangkatan ke Singapura.
  • Bahwa saksi Sumiati berasal dari daerah Trenggalek hendak berangkat menjadi Pekerja Migran ke negara Singapura yang sebelumnya sudah menghubungi terddakwa 2 Rosul Abidin dengan dimintai dokumen berupa Ijazah SMP, Kartu Keluarga Asli, buku nikah asli, KTP asli dan surat ijin suami. Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024 saksi Sumiati berangkat dari rumahnya di Trenggalek dan tiba di Krian Kabupaten Sidoarjo pada malam hari dan dijemput oleh terdakwa 2. Rosul Abidin, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024, saksi Sumiati diajak oleh terdakwa 2 Rosul Abidin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Asafa. Setelah selesai cek kesehatan, Saksi Sumiati diajak untuk ke rumah saksi Erlin Aisah untuk mempersiapkan pembuatan paspor yang selanjutnya pembuatan paspor diurus oleh saksi Erlin Aisah dengan biaya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah selesai pembuatan paspor selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2024, saksi Sumiati diantar oleh terdakwa 2. Rosul Abidin ke rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa 1 Jul Faris untuk  penampungan Pekerja Migran sebelum berangkat ke luar negeri dan saat itu saksi Sumiati diterima oleh terdakwa 1. Jul Faris untuk ditampung di rumah tersebut, namun sampai tanggal 10 Januari 2025 saksi Sumiati masih menunggu diberangkatkan ke Singapura.
  • Bahwa saksi Sulistiawati berasal dari daerah Dompu Nusa Tenggara Barat hendak bekerja di negara Singapura, awalnya menghubungi terdakwa 1 Jul Faris untuk pemberangkatan ke Singapura. Selanjutnya saksi Sulistiawati berangkat ke Sidoarjo bersama dengan terdakwa 1 Jul Faris bersama dengan temannya yang bernama Rostina dan Devi dan sampai di Sidoarjo pada tanggal 9 Oktober 2024 langsung menuju ke rumah kontrakan terdakwa 1 Jul Faris di Dusun Kates Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Pada saat di rumah penampungan,  saksi Sumiati dijanjikan segera di berangkatkan ke Singapura dan jika sudah bekerja akan mendapatkan gaji setiap bulan Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perbulan. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2024, Devi berangkat ke Singapura untuk bekerja, dan Rostina pada tanggal 31 Desember 2024 juga berangkat ke Singapura melalui bandara Juanda, sedangkan saksi Sumiati tetap berada di rumah penampungan karena masih menunggu pembernagkatan ke Singapura.
  • Bahwa terdakwa 1 Jul Faris bekerjasama dengan agensi Pekerja Migran Indonesia di Suingapura yang bernama Sir Hilmi, yang akan mencarikan tempat bekerja Pekerja Migran Indonesia di Singapura. Terdakwa 1 Jul Faris menerima uang sebagai fee untuk perekrutan dan pemberangkatan Pekerja Migran ke Singapura sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh emat juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,- (dua puluh linma juta rupiah) per orang setelah Pekerja Migran tersebut sampai di tempat kerjanya di Singapura. Sedangkan terdakwa 1 Jul Faris memberikan uang kepada terdakwa 2. Rosul Abidin sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) perorang yang telah direkrut dan diserahkan pemberangkatannya kepada Terdakwa 1. Jul Faris.
  • Bahwa terdakwa 1 Jul Faris dan terdakwa 2 Rosul Abidin melakukan perekrutan, penampungan dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara perseorangan dan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68  Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya