INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2025/PN Sda | SOLICHOTIN | SAODAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan BENAR dan SAH pada tanggal 1 Februari 1986 telah terjadi jual beli antara Ibu Saodah (Tergugat) sebagai PENJUAL dengan Ibu Solichatin (Penggugat) sebagai PEMBELI atas sebidang tanah seluas 42 M2 (empat puluh dua meter persegi) dengan harga Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) terletak di Desa Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan tanda bukti jual beli dalam bentuk kwitansi yang ditanda tangani mengetahui oleh Lurah Sidokumpul yang bernama Bapak H. Solichin Zainal NIP. 010140437 (Turut Tergugat I);
4. Menyatakan BENAR dan SAH Penggugat sebagai pembeli beritikad baik dan sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 42 M2 (empat puluh dua meter persegi) dengan harga Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) terletak di Desa Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan tanda bukti jual beli dalam bentuk kwitansi yang ditanda tangani mengetahui oleh Lurah Sidokumpul yang bernama Bapak H. Solichin Zainal NIP. 010140437 (Turut Tergugat I);
5. Memerintahkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (Turut Tergugat II) untuk memproses peralihan hak atas sebidang tanah seluas 42 M2 (empat puluh dua meter persegi) dengan harga Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) terletak di Desa Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan tanda bukti jual beli dalam bentuk kwitansi yang ditanda tangani mengetahui oleh Lurah Sidokumpul yang bernama Bapak H. Solichin Zainal NIP. 010140437 (Turut Tergugat I) dan menerbitkan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik atas nama Ibu Solichatin (Penggugat);
6. Menghukum kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
S U B S I D A I R :
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain terhadap gugatan Penggugat tersebut, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |