Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
422/Pdt.G/2024/PN Sda 1.BINTORO
2.GUNARTI
STEFANUS FRARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 422/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BINTORO
2GUNARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIKUS NDOKI, S.H.BINTORO
2HENDRIKUS NDOKI, S.H.GUNARTI
Tergugat
NoNama
1STEFANUS FRARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR NOTARIS-PPAT INGE, S.H., M. Kn.
2KANTOR Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2) Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
3) Menyatakan, tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01502 /Desa/Kelurahan Tenggulunan atas nama BINTORO (PENGGUGAT I) adalah harta milik PARA PENGGUGAT ;
 
4) Menyatakan, cacat yuridis dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli atas tanah yang terletak di desa/Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01502 /Desa/Kelurahan Tenggulunan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor :  17 / 2024 tertanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dihadapan INGE, S.H., M.Kn., selaku PPAT (TURUT TERGUGAT I) karena tidak dilakukan pembayaran yang sah oleh TERGUGAT (PIHAK KEDUA) kepada  PENGGUGAT I (PIHAK PERTAMA) ;
 
5) Menyatakan, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum peralihan hak atas tanah sertifikat hak milik Nomor : 01502/Desa/Kelurahan Tenggulunan yang semula atas nama BINTORO (PENGGUGAT I) menjadi atas nama STEFANUS FRARA (TERGUGAT) atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya termasuk segala perbuatan pembebanan hutang dengan jaminan setipikat tersebut ;
 
6) Menghukum  TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01502/Desa/Keluraha Tenggulunan atas nama TERGUGAT STEFANUS FRARA seluas 135 M2  dalam keadaan baik kepada PARA PENGGUGAT ;
 
7) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa Dwangsoom kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) setiap hari atas keterlambatan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01502 / Desa/Kelurahan Tenggulunan atas nama STEFANUS FRARA (TERGUGAT) kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan isi putusan dalam perkara ini ; 
 
8) Menghukum  TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;
 
9) Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslaag yang telah diletakan ;
 
10) Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verset) , Banding, Kasasi, maupun upaya hukum yang lain (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;
 
11) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil- adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak