Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT.BANK PANIN,TBK 1.HASAN SUHANTONO
2.SUYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK PANIN,TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA PANYULUHPT.BANK PANIN,TBK
Tergugat
NoNama
1HASAN SUHANTONO
2SUYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 348.307.730,00
Petitum

1.       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

2.       Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,

3.       Menyatakan demi hukum Tergugat I Wanprestasi kepada Penggugat.

4.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 348.307.730,87,- (tiga ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah koma delapan tujuh sen), selambat-lambatnya sepekan setelah putusan, 

5.       Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Pengugat, maka terhadap agunan yang terletak di Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor : 1231, Desa Bohar, seluas 95 M2, terdaftar atas nama SUYATI (Tergugat II), N.I.B : 12101301.01721, Surat Ukur Nomor : 00217/Bohar/2016, tanggal 16-08-2016, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 08 Agustus 2017 yang dijaminkan kepada Pengugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh BANK kepada pihak manapun, serta dapat di Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat,

6.       Menyatakan sah berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang milik Tergugat I, berupa :

 

Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan tempat tinggal (RUMAH) yang terletak Desa/Kelurahan Ngaresrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dengan dokumen kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 231 Kelurahan/Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atas nama : HASAN SUHANTONO (Tergugat I)

 

serta Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh BANK kepada pihak manapun, serta dapat di Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

7.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan,

8.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak