Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2026/PN Sda ARIO DEWANTO, S.H., M.H. MUHAMAD LUKMAN BARMEN BIN LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2277/M.5.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO DEWANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD LUKMAN BARMEN BIN LUKMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD LUKMAN BARMEN BIN LUKMAN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di pinggir Jalan Bungurasih Timur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 22.45 WIB, saksi MUHAMMAD ROCHIM ARGIONO melihat Terdakwa sedang mondar-mandir mencurigakan di pinggir Jalan Bungurasih Timur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dan mengambil suatu barang terbungkus plastik dari tempat sampah. Kemudian, Saksi MUHAMMAD ROCHIM ARGIONO merebut barang terbungkus plastik tersebut dari Terdakwa dan meminta bantuan kepada warga yang berada di warung di pinggir Jalan Bungurasih Timur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo untuk mengamankan Terdakwa. Pada saat barang terbungkus plastik tersebut dibuka oleh Saksi MUHAMMAD ROCHIM ARGIONO, ditemukan barang berupa tembakau. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa diserahkan kepada Petugas Kepolisian Sektor Waru untuk diinterogasi dan dari kuasa Terdakwa, ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat ±33,44 (tiga puluh tiga koma empat puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) Handphone merk REALME warna Putih Nomor IMEI1 : 865518079693433/50, IMEI2 : 865518079693425/50 Nomor Panggil : 081553739891.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli ke akun instagram @SIGELAPMART. Pada bulan Agustus 2025 akun instagram @SIGELAPMART tersebut mengirimkan katalog daftar harga narkotika jenis ganja dan nomor telepon 0838229220201 melalui pesan instagram kepada Terdakwa. Terdakwa telah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis ganja dari akun Instagram @SIGELAPMART, yaitu:
  • Pertama pada bulan September 2025 membeli 5 (lima) linting dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diranjau di daerah Bungurasih Kab. Sidoarjo;
  • Kedua tanggal 7 Desember 2025 membeli ±30 gram dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di ranjau di Jemursari Kota Surabaya;
  • Ketiga tanggal 5 Januari 2026 membeli 5 (lima) linting dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diranjau di Jemursari Kota Surabaya; dan
  • Keempat tanggal 8 Januari 2026 membeli ±30 (tiga puluh) gram dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di ranjau di pinggir jalan Bungurasih Timur Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli narkotika jenis ganja dari akun instagram @SIGELAPMART pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi nomor tersebut untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak “setengah garis”, yang diartikan sebagai 30 (tiga puluh) gram. Kemudian, Terdakwa melakukan transfer sejumlah Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening Bank Jago 108173582602 atas nama WINA WARSA. Setelah transaksi tersebut, Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor 081914171815, yang mengirimkan lokasi ranjau narkotika jenis ganja di daerah Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo tepatnya di pinggir Jalan Bungurasih Timur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo. Pada saat Terdakwa sampai di pinggir Jalan Bungurasih Timur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo untuk mengambil ranjauan narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa diamankan oleh warga.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis ganja dari akun instagram @SIGELAPMART adalah untuk dikonsumsi secara pribadi oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 00282/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor: 00221/2026/NNF adalah benar Ganja, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD LUKMAN BARMEN BIN LUKMAN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di pinggir Jalan Bungurasih Timur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli ke akun instagram @SIGELAPMART. Pada bulan Agustus 2025 akun instagram @SIGELAPMART tersebut mengirimkan katalog daftar harga narkotika jenis ganja dan nomor telepon 0838229220201 melalui pesan instagram kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli narkotika jenis ganja dari akun instagram @SIGELAPMART pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi nomor tersebut untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak “setengah garis”, yang diartikan sebagai 30 (tiga puluh) gram. Kemudian, Terdakwa melakukan transfer sejumlah Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening Bank Jago 108173582602 atas nama WINA WARSA. Setelah transaksi tersebut, Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor 081914171815, yang mengirimkan lokasi ranjau narkotika jenis ganja di daerah Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo tepatnya di pinggir Jalan Bungurasih Timur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 22.45 WIB, saksi MUHAMMAD ROCHIM ARGIONO melihat Terdakwa sedang mondar-mandir mencurigakan di pinggir Jalan Bungurasih Timur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dan mengambil suatu barang terbungkus plastik dari tempat sampah. Kemudian, Saksi MUHAMMAD ROCHIM ARGIONO merebut barang terbungkus plastik tersebut dari Terdakwa dan meminta bantuan kepada warga yang berada di warung di pinggir Jalan Bungurasih Timur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo untuk mengamankan Terdakwa. Pada saat barang terbungkus plastik tersebut dibuka oleh Saksi MUHAMMAD ROCHIM ARGIONO, ditemukan barang berupa tembakau.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa diserahkan kepada Petugas Kepolisian Sektor Waru untuk diinterogasi dan dari kuasa Terdakwa, ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat ±33,44 (tiga puluh tiga koma empat puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) Handphone merk REALME warna Putih Nomor IMEI1 : 865518079693433/50, IMEI2 : 865518079693425/50 Nomor Panggil : 081553739891.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis ganja dari akun instagram @SIGELAPMART adalah untuk dikonsumsi secara pribadi oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 00282/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor: 00221/2026/NNF adalah benar Ganja, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya