INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Sda | M. MIFTAHUL ULUM | 1.DIDIK SUPRIYADI 2.AIMMATUL FITHRIYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 398.362.500,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 207/ASS-PK.DL/IX/2024, beserta Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor : 207A/ASS-PK.DL/III/2025.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ).
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang Rp. 398.362.500,- ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ), secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah dan bangunan sebagaimana termasuk Sertfikat Hak Milik Elektronik dengan NIB : 12.11.000012128.0 , Luas 111 M2, yang terletak di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, atas nama Tergugat II ( istri ). AIMMATUL FITHRIYAH.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
