Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2026/PN Sda RIZKI ARIFNANDA 1.ANIS SULISTYORINI
2.Drs. EC. H. MOKH SYA’RONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKI ARIFNANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Rizkhi Zaifudhin,A.Md.T.,S.H.RIZKI ARIFNANDA
Tergugat
NoNama
1ANIS SULISTYORINI
2Drs. EC. H. MOKH SYA’RONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ABDUL MUIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
PRIMAIR : 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kyai Haji Hasyim Asy’ari, Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 537/Desa Lebo seluas ±104 m?2;, yang dilakukan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah memiliki penguasaan sah secara fisik atas objek tanah dan bangunan tersebut baik secara hukum maupun legalitas di atasnya;
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menguasai dan menahan Sertipikat Hak Milik Nomor 537/Desa Lebo tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menyerahkan Sertipikat Hak Milik kepada TERGUGAT I tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 537/Desa Lebo kepada PENGGUGAT secara seketika dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan dan mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 537/Desa Lebo kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka memberi kewenangan kepada Jurusita Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara ini dengan bantuan aparat yang berwenang untuk mengambil Sertipikat Hak Milik tersebut dari penguasaan TERGUGAT I dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar hukum yang sah dan cukup untuk melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik Nomor 537/Desa Lebo dari atas nama TURUT TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT pada kantor pertanahan yang berwenang di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional tanpa memerlukan persetujuan lagi dari PARA TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT;
9. Menyatakan putusan perkara a quo sebagai dasar hukum yang sah untuk dilakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik Nomor 537/Desa Lebo menjadi atas nama PENGGUGAT (RIZKI ARIFNANDA);
10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil: Berupa kehilangan peluang manfaat ekonomis (loss of opportunity) atas penguasaan sertipikat selama kurang lebih 8 (delapan) tahun sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil: Berupa tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
c. Total Ganti Rugi TERGUGAT I adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
11. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil: Berupa hilangnya kesempatan pengurusan peralihan hak dan pemanfaatan nilai ekonomi objek tanah dan bangunan sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil: Berupa tekanan psikologis dan terganggunya ketenangan hidup PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
c. Total Ganti Rugi TERGUGAT II adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
12. Menyatakan serta memutuskan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana terurai di bawah ini :
a. Menyatakan serta memutuskan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dan Gedung beserta isinya yang terletak di Perumahan Permata Saimbang Blok B3 & B2A, Kebon Agung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo milik dari Saudari ANIS SULISTYORINI (TERGUGAT I);
b. 28.2 Menyatakan serta memutuskan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dan Gedung beserta isinya yang terletak di Dusun Sumotuwo, RT 002 RW 005, Kel/Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo milik Saudara Drs. EC. H. MOKH SYA’RONI (TERGUGAT II).
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
14. Menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi, dan upaya hukum lainnya;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR : 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak