Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2025/PN Sda ARIEF FATCHURROHMAN, SH. MH. AHMAD BAHRUL HUDA Bin AHMAD ARBAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 392/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2464/M.5.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF FATCHURROHMAN, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BAHRUL HUDA Bin AHMAD ARBAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

            Bahwa ia terdakwa AHMAD BAHRUL HUDA Bin AHMAD ARBAI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di depan dealer Yamaha Jl. Raya Kletek Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa AHMAD BAHRUL HUDA Bin AHMAD ARBAI menghubungi saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO melalui percakapan WA untuk meminjam sepeda motor milik saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO dengan perkataan bohongnya mengatakan untuk dipakai mengambil uang di rumah keluarga terdakwa yang berada di Pasuruan untuk membayar hutang kepada saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO dan terdakwa sering meminjam sepeda motor milik saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO sehingga membuat saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO percaya dan tergerak hatinya untuk meminjamkan sepeda motornya lalu terdakwa janjian dengan saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO bertemu di depan Dealer Yamaha Jl. Raya Kletek  Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo ;
  • Bahwa selanjutnya saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO datang ke tempat yang dijanjikan tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ No. Rangka MH3SG3192MJ024192 No. Mesin G3E4E2083136 atas nama YUDISTIRA ARIF RIANTO alamat Wonocolo RT.019 RW.007 Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo menuju ke tempat yang ditentukan oleh terdakwa, dan setelah saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO bertemu dengan terdakwa lalu saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor beserta STNKnya tersebut tetapi terdakwa tidak membawa ke daerah Pasuruan melainkan menuju ke daerah Mojokerto dan ternyata terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ beserta STNKnya ke teman terdakwa yang bernama JONI (DPO) dengan harga sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil gadai sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ beserta STNKnya tersebut telah habis untuk membayar hutang ke teman terdakwa sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan membeli handphone merk Samsung warna hitam seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta sisanya telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa ;
  • Bahwa setelah sekian lama terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ beserta STNKnya tersebut kemudian saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO berusaha mencari dan menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak pernah bisa dihubungi dan saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO memberikan surat somasi kepada terdakwa namun terdakwa tidak ada itikat baik untuk segera mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO merasa dibohongi oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO bersama-sama dengan saksi DICKY RESTU WIDODO dan saksi FAIZAL ANWAR ZEN mengamankan terdakwa ketika berada di tempat kos daerah Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan setelah ditanya terdakwa mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut lalu terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Taman, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman ;
  • Bahwa ketika terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ beserta STNKnya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan yang berhak yaitu saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO yang mengakibatkan saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu ;

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

            Bahwa ia terdakwa AHMAD BAHRUL HUDA Bin AHMAD ARBAI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di depan dealer Yamaha Jl. Raya Kletek Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa AHMAD BAHRUL HUDA Bin AHMAD ARBAI menghubungi saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO melalui percakapan WA untuk meminjam sepeda motor milik saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO untuk dipakai mengambil uang di rumah keluarga terdakwa yang berada di Pasuruan untuk membayar hutang kepada saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO dan terdakwa sering meminjam sepeda motor milik saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO sehingga membuat saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO percaya untuk meminjamkan sepeda motornya lalu terdakwa janjian dengan saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO bertemu di depan Dealer Yamaha Jl. Raya Kletek  Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo ;
  • Bahwa selanjutnya saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO datang ke tempat yang dijanjikan tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ No. Rangka MH3SG3192MJ024192 No. Mesin G3E4E2083136 atas nama YUDISTIRA ARIF RIANTO alamat Wonocolo RT.019 RW.007 Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo menuju ke tempat yang ditentukan oleh terdakwa, dan setelah saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO bertemu dengan terdakwa lalu saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut lalu timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor beserta STNKnya tersebut, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke daerah Mojokerto dan terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ beserta STNKnya ke teman terdakwa yang bernama JONI (DPO) dengan harga sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil gadai sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ beserta STNKnya tersebut telah habis untuk membayar hutang ke teman terdakwa sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan membeli handphone merk Samsung warna hitam seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta sisanya telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa ;
  • Bahwa setelah sekian lama terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ beserta STNKnya tersebut kemudian saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO berusaha mencari dan menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak pernah bisa dihubungi dan saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO memberikan surat somasi kepada terdakwa namun terdakwa tidak ada itikat baik untuk segera mengembalikan sepeda motor tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO bersama-sama dengan saksi DICKY RESTU WIDODO dan saksi FAIZAL ANWAR ZEN mengamankan terdakwa ketika berada di tempat kos daerah Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan setelah ditanya terdakwa mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut lalu terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Taman, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman ;
  • Bahwa ketika terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha N-Max 155 warna hitam dop tahun 2019 No. Pol. W-2535-NAZ beserta STNKnya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan yang berhak yaitu saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO yang mengakibatkan saksi YUDISTIRA ARIF RIANTO mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu ;

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya