Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. SULISTIONO Bin SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1129/M.5.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIONO Bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu           :

---------- Bahwa Terdakwa SULISTIONO Bin SUPARDI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2026 bertempat di pinggir Jalan Desa Jedong Cangkring Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan RIFAN (DPO) saat sama – sama bekerja di proyek bangunan dan dari perkenalan tersebut terdakwa mengetahui bahwa RIFAN (DPO) menyediakan atau menjual barang berupa Narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa merasa tertarik dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi RIFAN (DPO) tersebut untuk memesan paket Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa melakukan pembayaran atas paket Narkotika jenis sabu tersebut melalui transfer (nomor rekening lupa), tidak berapa lama terdakwa mendapatkan informasi dari RIFAN (DPO) bahwa paket Narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah siap dan diranjau di daerah Dawuh Kota Malang dan selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi sesuai shareloc dari RIFAN (DPO) dan setelah berhasil mendapatkan paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung membawanya pulang dan memecah atau membaginya menjadi beberapa pocket kecil siap edar dan terdakwa tawarkan melalui media sosial Facebook.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan menerima pesan dari Facebook dari seseorang yang ingin membeli paket Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan pembeli tersebut melanjutkan komunikasi melalui telephone dan orang tersebut memesan sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah menerima uang pembayaran dari pembeli selanjutnya sekiar pukul 00.30 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu lalu menyembunyikannya kedalam bekas bungkus rokok merk Gajah Baru lalu terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol W 3498 NFK dengan tujuan meranjau paket Narkotika jenis sabu tepatnya di pinggir Jalan Desa Jedong Cangkring Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo terdakwa berhenti, merasa situasi atau keadaan sekitar terdakwa meranjau paket Narkotika jenis sabu yang disembunyikan kedalam bekas bungkus rokok merk Gajah Baru tersebut dengan cara membuangnya diatas jalanan.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi, terdakwa diamankan oleh Saksi ALAN RAHMAD DANI dan Saksi ARKA ADEN CAHYA serta Anggota Opsnal Unit II. Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di daerah Prambon Kabupaten Sidoarjo. Pada saat dilakukan penggeledahan tersangka disuruh untuk mengambil bekas bungkus rokok yang dibuangnya tersebut dan berhasil mengamankan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat ± 0,11 (nol koma sebelas) gram ditimbang beserta bungkusnya yang disimpan didalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gajah Baru beserta dengan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam Type A96 dengan Simcard Nomor 083892965027 sebagai alat komunikasi terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol W 3498 NFK yang terdakwa pakai sebagai sarana transportasi. Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku kepada Saksi ALAN RAHMAD DANI dan Saksi ARKA ADEN CAHYA serta Anggota Opsnal Unit II. Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo bahwa masih memiliki paket Narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya dan atas informasi tersebut terdakwa dikeler ke rumahnya yang terletak di Dusun Kali Boto RT. 003 RW. 001 Desa Jati Alun Alun Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo yang mana di lokasi tersebut saksi bersama dengan Anggota Tim Opsnal Unit II. menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat ± 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya, Seperangkat alat hisap sabu dan 1 (satu) pak bungkus plastik kosong di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 00230/NNF/2025 tertanggal 15 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 00687/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,907 (satu koma sembilan ratus tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 00688/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembiilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SULISTIONO Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa SULISTIONO Bin SUPARDI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2026 bertempat di pinggir Jalan Desa Jedong Cangkring Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi RIFAN (DPO) tersebut untuk memesan paket Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa melakukan pembayaran atas paket Narkotika jenis sabu tersebut melalui transfer (nomor rekening lupa), tidak berapa lama terdakwa mendapatkan informasi dari RIFAN (DPO) bahwa paket Narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah siap dan diranjau di daerah Dawuh Kota Malang dan selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi sesuai shareloc dari RIFAN (DPO) dan setelah berhasil mendapatkan paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung membawanya pulang dan memecah atau membaginya menjadi beberapa pocket kecil siap edar dan terdakwa tawarkan melalui media sosial Facebook.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan menerima pesan dari Facebook dari seseorang yang ingin membeli paket Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan pembeli tersebut melanjutkan komunikasi melalui telephone dan orang tersebut memesan sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah menerima uang pembayaran dari pembeli selanjutnya sekiar pukul 00.30 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu lalu menyembunyikannya kedalam bekas bungkus rokok merk Gajah Baru lalu terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol W 3498 NFK dengan tujuan meranjau paket Narkotika jenis sabu tepatnya di pinggir Jalan Desa Jedong Cangkring Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo terdakwa berhenti, merasa situasi atau keadaan sekitar terdakwa meranjau paket Narkotika jenis sabu yang disembunyikan kedalam bekas bungkus rokok merk Gajah Baru tersebut dengan cara membuangnya diatas jalanan.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi, terdakwa diamankan oleh Saksi ALAN RAHMAD DANI dan Saksi ARKA ADEN CAHYA serta Anggota Opsnal Unit II. Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di daerah Prambon Kabupaten Sidoarjo. Pada saat dilakukan penggeledahan tersangka disuruh untuk mengambil bekas bungkus rokok yang dibuangnya tersebut dan berhasil mengamankan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat ± 0,11 (nol koma sebelas) gram ditimbang beserta bungkusnya yang disimpan didalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gajah Baru beserta dengan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam Type A96 dengan Simcard Nomor 083892965027 sebagai alat komunikasi terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol W 3498 NFK yang terdakwa pakai sebagai sarana transportasi. Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku kepada Saksi ALAN RAHMAD DANI dan Saksi ARKA ADEN CAHYA serta Anggota Opsnal Unit II. Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo bahwa masih memiliki paket Narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya dan atas informasi tersebut terdakwa dikeler ke rumahnya yang terletak di Dusun Kali Boto RT. 003 RW. 001 Desa Jati Alun Alun Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo yang mana di lokasi tersebut saksi bersama dengan Anggota Tim Opsnal Unit II. menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat ± 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya, Seperangkat alat hisap sabu dan 1 (satu) pak bungkus plastik kosong di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 00230/NNF/2025 tertanggal 15 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 00687/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,907 (satu koma sembilan ratus tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 00688/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembiilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada terdakwa saat menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SULISTIONO Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya