Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Sda Pramudya Davin Ramadan Raden Heru Amrih Edhie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pramudya Davin Ramadan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aryanto Diki wahang, S.H., M.H.Pramudya Davin Ramadan
2ERICK IBRAHIM WIJAYANTO, SH.Pramudya Davin Ramadan
3TRI PRIYANTO KURNIAWAN, SHPramudya Davin Ramadan
4ARIE SETYONO DWI ANDRIYANTO, SHPramudya Davin Ramadan
5Kapenga Remikatu, SH., MHPramudya Davin Ramadan
Tergugat
NoNama
1Raden Heru Amrih Edhie
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Enny Sugiyanti
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 223.500.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dilaksanakannya putusan ini;
6. Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan atas tanah dan/atau bangunan sebagai berikut :
 
- 1 Unit Mobil Fortuner dengan Nopol : W 1477 AO;
 
- Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Permata Candiloka M2/03, RT.004/RW.004, Balonggabus, Candi, Sidoarjo;
 
- Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Permata Candiloka Blok M3-26, Balonggabus, Candi, Sidoarjo dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor :123, Luas : 72 M2;
7. Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih daluhu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun Kasasi;
 
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
 
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak