INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 427/Pdt.G/2026/PN Sda | MIFTAHUL ANWARUDDIN | 1.Perseroan Terbatas PT. JAYA TERRA Group 2.Perseroan Terbatas PT. SAMPURNA INDO RAYA 3.TIKA MEY WULANDARI 4.ERVITA MEY WIJAYANTI 5.NARYONO 6.R.A. SURYA NORATIH 7.ARIF HIDAYATULLOH 8.PARDO 9.NADIA TIKA BUDIATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 427/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik atau Pihak yang mempunyai hak untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan Tanah Kas Desa Damarsi yang terletak di Lor Omah (Blok Kuburan Jaran), RT.014/RW.003, Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, seluas kurang lebih 3.500 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sungai
- Sebelah Timur : Perumahan Sun Village
- Sebelah Selatan : Tangkis
- Sebelah Barat : Perumahan Sun Village Tahap 2
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena melakukan penguasaan dan/atau pemanfaatan Objek Sengketa tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah;
4. Menyatakan penguasaan PARA TERGUGAT atas Objek Sengketa adalah penguasaan secara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum PARA TERGUGAT atau Pihak III lain untuk mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan PARA TERGUGAT dan Pihak III Lainnya;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh bentuk penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pembangunan, pengalihan, penyewaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Objek Sengketa;
7. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila terdapat bangunan, pagar, benda, instalasi atau bentuk fisik lainnya yang didirikan/ditempatkan tanpa hak di atas Objek Sengketa, untuk membongkar dan mengangkatnya dengan biaya sendiri;
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh ribu rupiah);
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
