Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
427/Pdt.G/2026/PN Sda MIFTAHUL ANWARUDDIN 1.Perseroan Terbatas PT. JAYA TERRA Group
2.Perseroan Terbatas PT. SAMPURNA INDO RAYA
3.TIKA MEY WULANDARI
4.ERVITA MEY WIJAYANTI
5.NARYONO
6.R.A. SURYA NORATIH
7.ARIF HIDAYATULLOH
8.PARDO
9.NADIA TIKA BUDIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 427/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIFTAHUL ANWARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALI MAULIDI, SHMIFTAHUL ANWARUDDIN
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas PT. JAYA TERRA Group
2Perseroan Terbatas PT. SAMPURNA INDO RAYA
3TIKA MEY WULANDARI
4ERVITA MEY WIJAYANTI
5NARYONO
6R.A. SURYA NORATIH
7ARIF HIDAYATULLOH
8PARDO
9NADIA TIKA BUDIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik atau Pihak yang mempunyai hak untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan Tanah Kas Desa Damarsi yang terletak di Lor Omah (Blok Kuburan Jaran), RT.014/RW.003, Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, seluas kurang lebih 3.500 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sungai
- Sebelah Timur : Perumahan Sun Village
- Sebelah Selatan : Tangkis
- Sebelah Barat : Perumahan Sun Village Tahap 2
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena melakukan penguasaan dan/atau pemanfaatan Objek Sengketa tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah;
4. Menyatakan penguasaan PARA TERGUGAT atas Objek Sengketa adalah penguasaan secara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum PARA TERGUGAT atau Pihak III lain untuk mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan PARA TERGUGAT dan Pihak III Lainnya;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh bentuk penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pembangunan, pengalihan, penyewaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Objek Sengketa;
7. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila terdapat bangunan, pagar, benda, instalasi atau bentuk fisik lainnya yang didirikan/ditempatkan tanpa hak di atas Objek Sengketa, untuk membongkar dan mengangkatnya dengan biaya sendiri;
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh ribu rupiah);
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
 
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak