Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
376/Pdt.G/2025/PN Sda TUTUT INDRIANA WIJAYA INDAH MELISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 376/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUTUT INDRIANA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSIJANTO, SHTUTUT INDRIANA WIJAYA
2H. SUWARTONO, S.H.M.HTUTUT INDRIANA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1INDAH MELISA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Hutang Piutang Penggugat  untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat mempunyai hutang Pokok kepada Tergugat sebesar Rp. 64.830.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)  
3. Menyatakan bunga dari pinjaman/hutang tersebut sebesar 2,5% (dua setengah persen) dalam setiap bulannya dari Pinjaman Pokok sebesar Rp. 64.830.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)  sebesar Rp. 1.620.750,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah ) perbulan ;
7. Menyatakan hutang pokok Penggugat kepada Tergugat sisa Pinjaman Pokok Rp. 64.830.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dibayar dengan cara diangsur selama 20 (dua puluh) bulan dengan bungga 2,5 % (dua setengah Persen) dalam setiap bulannya;
8. Menyatakan dalam setiap bulannya Rp.3.241.500,- (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu  lima ratus rupiah ) ditambah bunga 2,5% (dua setengah persen) sebanyak Rp. 1.620.750,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah ) sehingga angsuran Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 4.862.250,- ( empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;
9. Menghukum Tergugat untuk menurunkan bunga pinjaman dari 20% (dua puluh persen) dan atau lebih setiap bulannya menjadi 2,5% (dua setengah persen) dalam  setiap bulannya;
10. Menghukum Tergugat untuk menyetujui angsuran pokok sebesar Rp.3.241.500,- (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu  lima ratus rupiah ) ditambah bunga 2,5% (dua setengah persen) sebanyak Rp. 1.620.750,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah ) sehingga angsuran Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 4.862.250,- ( empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;
11. Mengukum Tergugat untuk menyetujui kekurangan pembayaran hutang tersebut dibayar dengan cara diangsur selama 20 (dua puluh)  bulan dengan bunga 2,5% (dua setengah persen ) dalam  setiap bulannya ;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak