INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 135/Pdt.G/2026/PN Sda | MOHAMMAD NAZAR ALI | JESSICA DIANA PUTRIE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 135/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Persidangan.
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor: 010316/2011 atan nama JAMIILAA JEANAZ TIAN, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo pada tanggal , Akta Kelahiran Nomor: 3515-LT-08092016-0059 atas nama: MUKHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo pada tanggal , dan Akta Kelahiran Nomor: 3515-LT-19022024-0070 atas nama: JASON LYRICS BAHARIHOSHIKAI, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo batal demi hukum.
4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirim salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo agar dapat membatalkan nama ayah dari ketiga Akta Kelahiran Nomor: 010316/2011 atan nama JAMIILAA JEANAZ TIAN, Akta Kelahiran Nomor: 3515-LT-08092016-0059 atas nama: MUKHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH, dan Akta Kelahiran Nomor: 3515-LT-19022024-0070 atas nama: JASON LYRICS BAHARIHOSHIKAI, yang telah diregister Kantor Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo.
5. Menetapkan biaya perkara ini sebagaimana dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan atau Apabila Ketua Pengadian Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Cq: Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
