Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Sda AGATHA BUNGA, SH DWI WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-926/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia terdakwa DWI WAHYUDI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Counter Ucup Cell yang beralamat di Jalan KH. Mukmin Kelurahan Sidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa DWI WAHYUDI datang ke Counter Ucup Cell yang beralamat di Jalan KH. Mukmin Kelurahan Sidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan berpura – pura service HP miliknya dan dilayani oleh Saksi ROYNALDO DICKY G kemudian setelah HP milik Terdakwa sudah selesai diservice Terdakwa nongkrong sebentar di Counter HP tersebut. Selang beberapa waktu Terdakwa DWI WAHYUDI mengatakan kepada Saksi ROYNALDO DICKY G untuk meminjam motor “mas, nyambut sepeda e damel mendet rokok teng Sidokare sekedap teng konco warung Meduro” yang artinya “mas pinjam sepedanya sebentar untuk ambil rokok ke Sidokare di warung temen Maduro” yakni Honda Vario 125 Tahun 2013 warna merah Nopol : W 2321 ZY Noka : MH1JFB116DK856994 Nosin: JFB1E1814084 STNK atas nama HENI LISWAYUNI guna mengambil rokok dalam waktu sebentar di tempat teman Terdakwa yang beralamat di Sidokare lalu saat hendak membawa sepeda motor tersebut, Terdakwa menawarkan kepada Saksi ROYNALDO DICKY G dan 2 (dua) orang rekan kerja Saksi di counter tersebut akan membawakan makanan siomay sehingga Saksi beserta 2 (dua) orang temannya tersebut tidak curiga selanjutnya Terdakwa DWI WAHYUDI membawa kabur dan menjual sepeda motor tersebut ke Lamongan dengan cara memposting di facebook dan bertemu dengan pembeli di Lamongan Plaza. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang sudah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya.

—----------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Dwi Wahyudi, Saksi ROYNALDO DICKY G mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau sekira nominal tersebut.

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa DWI WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP----------------------

------ ATAU ------

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa DWI WAHYUDI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Counter Ucup Cell yang beralamat di Jalan KH. Mukmin Kelurahan Sidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dipidana karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa DWI WAHYUDI datang ke Counter Ucup Cell yang beralamat di Jalan KH. Mukmin Kelurahan Sidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan berpura – pura service HP miliknya dan dilayani oleh Saksi ROYNALDO DICKY G kemudian setelah HP milik Terdakwa sudah selesai diservice Terdakwa nongkrong sebentar di Counter HP tersebut. Selang beberapa waktu Terdakwa DWI WAHYUDI mengatakan kepada Saksi ROYNALDO DICKY G untuk meminjam motor Honda Vario 125 Tahun 2013 warna merah Nopol : W 2321 ZY Noka : MH1JFB116DK856994 Nosin: JFB1E1814084 STNK atas nama HENI LISWAYUNI guna mengambil rokok dalam waktu sebentar di tempat teman Terdakwa yang beralamat di Sidokare lalu saat hendak membawa sepeda motor tersebut lalu Saksi ROYNALDO DICKY G dan 2 (dua) orang rekan kerja Saksi di counter tersebut akan menyuruh terdakwa Dwi Wahyudi untuk membawakan makanan siomay selanjutnya Terdakwa DWI WAHYUDI membawa kabur dan menjual sepeda motor tersebut ke Lamongan dengan cara memposting di facebook dan bertemu dengan pembeli di Lamongan Plaza. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang sudah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya.

—----------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Dwi Wahyudi, Saksi ROYNALDO DICKY G mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau sekira nominal tersebut.

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa DWI WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya