Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2025/PN Sda PT. Arfigo Djava Perkasa PT. Kyla Enixus Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Arfigo Djava Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuda Asmara, S.H., M.H.PT. Arfigo Djava Perkasa
2ALAMSYAH, S.H.PT. Arfigo Djava Perkasa
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda Tergugat berupa :
a. Tanah dan Bangunan yang beralamat di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Boston Blok K1 Nomor 5, 6 & 7, Gedangan, Sidoarjo ;
b. 1 (satu) unit gudang yang beralamat di Komplek Pergudangan Ritz Gate Blok BD 27 Jl. Muncul – Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur ;
c. 1 (satu) truk HINO Tahun 2023 Nopol L 9661 UO atas nama PT Kyla Enixus Pratama ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3.700.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) setiap satu hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.
 
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak